Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polresta Banyuwangi Tangkap Pembuat Bom Ikan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: suaraindonesia

BANYUWANGI – Polresta Banyuwangi berhasil menangkap seorang pembuat sekaligus penjual bahan peledak jenis bom ikan atau bondet. Pelaku AB (33) asal Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, ditangkap saat hendak bertransaksi di Kecamatan Muncar.

“Kami berhasil mengamankan seorang pelaku berikut barang bukti berupa bom yang sudah siap dijual,” kata Kapolresta Banyuwangi, AKBP Arman Asmara Syarifuddin seperti dilansir dari suaraindonesia.co.id, Senin (9/12/2019).

Awalnya, pada hari Kamis (5/12) lalu, sekira pukul 19.30 WIB, Polisi mendapatkan laporan dari sejumlah warga terkait adanya seseorang yang diduga membawa bahan peledak berjenis bom ikan.

Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian tersangka AB ditangkap saat sedang menunggu pembeli di sebuah warung kopi di Kecamatan Muncar.

Dari penangkapan itu, polisi mengantongi barang bukti berupa 4 buah bom siap ledak dan 4 detonator.

“Pelaku mengaku merakit sendiri bom tersebut, sedangkan bahannya dibeli,” kata Kapolresta.

Pelaku menjual bom tersebut di wilayah Banyuwangi dan sekitaran wilayah Tapal Kuda seharga Rp 300 ribu per unitnya. Dari penangkapan ini, Polresta Banyuwangi akan melakukan sejumlah pengembangan untuk menindak lanjuti terkait penyebaran dan dugaan terorisme dengan menggunakan bom ikan tersebut.

“Ini kita kembangkan, karena benda ini bukan cuma digunakan untuk mengebom ikan saja, tapi bisa juga digunakan untuk melakukan sejumlah tindak kejahatan lainnya,” katanya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, polisi pun menyarankan kepada seluruh masyarakat, khususnya di Banyuwangi agar melaporkan kepada polisi apabila menemukan kejadian serupa.

Hal itu dimaksudkan agar keselamatan dan kemanan warga Banyuwangi tetap terjaga dan juga untuk mengantisipasi sejumlah potensi kejatahan di setiap lingkungan masyarakat.

“Untuk warga yang mengetahui keberadaan bom seperti ini, mohon untuk segera melaporkan kepada polisi,” kata Kapolres.

Disisi lain, tersangka AB mengakui bahwa bom tersebut merupakan miliknya dan sudah siap untuk dijual. AB mengaku terpaksa merakit serta menjual bom ini karena sudah terhimpit utang kepada salah satu temannya.

“Saya terpaksa. Saya diancam kalau tidak bayar utang mau dilaporkan atas dugaan penipuan,” ucapnya.

Pelaku mengaku mengetahui cara merakit bom sedari tahun 1996 dari salah seorang berinisial A. Pada September 2019 lalu, barulah tersangka mulai merakit sendiri dan menjualnya kepada nelayan.

Bom seukuran kepalan tangan orang dewasa itu, dia rakit sedemikian rupa dari sejumlah bahan sisa dan bahan-bahan yang telah dia beli sebelumnya.

“Saya cuman buat (bom) pak. Ini belum pernah saya coba langsung. Tapi dulu sempat ada yang meledak saat dibuat,” terang tersangka AB.

Sementara itu, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini harus mendekam di tahanan Polresta Banyuwangi. Tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951.