Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Polri Bantah Tuduhan Kriminalisasi Terhadap Advokat KS

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Foto: Tangkap Layar/humas.polri.go.id

 

Indonesiahits.id – Polri mengklarifikasi bahwa penetapan status tersangka terhadap advokat KS terkait dugaan penyebaran berita palsu (hoaks) dilakukan sesuai dengan prosedur hukum.

KS ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan hoaks terhadap Direktur Utama Taspen, ANS Kosasih.

Dalam kasus tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan membantah tuduhan kriminalisasi terhadap KS.

Brigjen Pol. Ramadhan mengatakan, pihaknya melakukan tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Bila ada yang menyampaikan hal-hal kriminalisasi kami sampaikan tidak ada dari pihak penyidik yang mengkriminalisasi terhadap terlapor,” tegas Ramadhan kepada wartawan, Selasa (15/08/23).

Karo Penmas mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa KS sebagai tersangka pada Senin (14/08/23) kemarin. KS diperiksa selama kurang lebih 10 jam.

Brigjen Pol. Ramadhan menjelaskan, advokat KS tidak ditahan oleh kepolisian karena bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.

“Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan Saudara KS hadir memenuhi (panggilan) penyidik dan Saudara KS kooperatif,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri. (Redaksi)

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya…

source