
Indonesiahits.id – Polri siap menghadapi praperadilan atas kasus dugaan penggelapan saham senilai lebih dari Rp3 triliun yang diajukan dua orang tersangka kakak beradik berinisial MH dan NMH.
Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho dalam keterangannya, Senin (07/08/23).
“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka penyidik telah memiliki cukup bukti dan saksi dan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang benar dan terukur ukur,” kata Irjen Pol. Sandi.
Irjen Pol. Sandi menegaskan, Polri menghormati dan menghadapi praperadilan yang merupakan hak tersangka dalam melakukan upaya hukum.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menahan tersangka MH yang menjabat sebagai Komisaris PT Grahaidea Selarasindo dan NMH yang merupakan Direktur Success Overseas Finance Limited (SOFL) terkait dugaan kasus penggelapan saham di sebuah induk perusahaan rekanan BUMN.
Diketahui, kasus tersebut terkuak pada tahun 2017, di mana korban yang notabene teman almarhum ayah MH dan NMH, menyadari behwa saham miliknya telah dialihkan tanpa sepengetahuannya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya…