RADARBANYUWANGI.di – Permohonan perkara perceraian di Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi selama awal Ramadan 2026 mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Meski jumlah perkara yang masuk menurun, faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama retaknya rumah tangga pasangan suami istri.
Berdasarkan data yang dihimpun Jawa Pos Radar Banyuwangi, sejak awal Ramadan tahun ini tercatat sebanyak 188 perkara perceraian yang diajukan ke PA Banyuwangi.
Dari jumlah tersebut, 134 perkara merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri, sedangkan 34 perkara lainnya merupakan cerai talak yang diajukan oleh pihak suami.
Selain perkara yang masuk, pengadilan juga telah memutus ratusan perkara perceraian selama periode tersebut.
Tercatat 299 perkara perceraian telah diputus, dengan rincian 219 perkara cerai gugat dan 80 perkara cerai talak.
Mayoritas perkara tersebut dikabulkan oleh majelis hakim. Dari total perkara yang diputus, sebanyak 281 kasus dinyatakan dikabulkan.
Sementara itu, terdapat 14 perkara yang dicabut, 1 perkara tidak diterima, serta 2 perkara lainnya dicoret dari register perkara.
Jika dilihat dari kelompok usia pasangan yang mengajukan perceraian, kelompok usia produktif masih mendominasi.
Kelompok usia 21 hingga 30 tahun tercatat menjadi penyumbang terbesar dengan 100 kasus perceraian.
Disusul kelompok usia 30 hingga 40 tahun sebanyak 89 kasus, kemudian kelompok usia 40 hingga 50 tahun dengan 75 kasus.
Sementara itu, kelompok usia 50 hingga 60 tahun tercatat sebanyak 23 kasus, usia di atas 60 tahun sebanyak 6 kasus, usia 19 hingga 20 tahun sebanyak 4 kasus, serta di bawah 19 tahun sebanyak 2 kasus.
Panitera Muda (Panmud) Permohonan PA Banyuwangi Mochammad Nur Prehantoro menjelaskan bahwa persoalan ekonomi masih menjadi faktor dominan penyebab perceraian yang masuk ke pengadilan.
Page 2
Page 3
“Sebagian besar perkara perceraian yang kami tangani dipicu oleh persoalan ekonomi. Dari data yang ada, faktor ini mencapai 260 kasus,” katanya.
Menurutnya, masalah ekonomi kerap memicu konflik rumah tangga yang berujung pada pertengkaran berkepanjangan hingga akhirnya berakhir di meja pengadilan.
Selain faktor ekonomi, sejumlah penyebab lain juga tercatat dalam perkara perceraian yang ditangani PA Banyuwangi.
Di antaranya perselisihan yang terjadi secara terus-menerus sebanyak 14 kasus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 4 kasus, perjudian 2 kasus, serta murtad 1 kasus.
Jika dibandingkan dengan periode awal Ramadan tahun sebelumnya, jumlah perkara perceraian yang masuk pada tahun ini memang mengalami penurunan.
Pada awal Ramadan tahun 2025, tercatat 272 perkara perceraian yang masuk ke PA Banyuwangi.
Jumlah tersebut terdiri dari 190 cerai gugat yang diajukan pihak istri serta 82 cerai talak yang diajukan pihak suami.
Tidak hanya itu, jumlah perkara yang diputus pada periode tersebut juga lebih tinggi.
Pada awal Ramadan 2025, PA Banyuwangi memutus 416 perkara perceraian, dengan rincian 306 cerai gugat dan 110 cerai talak.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 386 perkara dikabulkan, 24 perkara dicabut, 5 perkara tidak diterima, serta 1 perkara digugurkan.
Dari sisi usia para pihak yang bercerai pada tahun tersebut, kelompok usia 21 hingga 30 tahun dan 30 hingga 40 tahun juga menjadi penyumbang terbesar.
Masing-masing kelompok usia tersebut tercatat menyumbang 141 kasus dan 140 kasus perceraian.
Sementara dari sisi penyebab perceraian, faktor ekonomi kembali menjadi pemicu paling dominan.
Pada tahun 2025 tercatat 334 kasus perceraian dipicu persoalan ekonomi, disusul perselisihan terus-menerus sebanyak 41 kasus, perjudian 4 kasus, KDRT 3 kasus, serta meninggalkan salah satu pihak sebanyak 3 kasus.
Data tersebut menunjukkan bahwa kondisi ekonomi keluarga masih menjadi tantangan besar dalam menjaga keutuhan rumah tangga.







