Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Hampir 3 Jam Jalur Kereta Api di Semarang Tak Bisa Dilalui, KA Blambangan Ekspres Rute Banyuwangi-Jakarta Terlambat 64 Menit Akibat Truk Tersangkut

hampir-3-jam-jalur-kereta-api-di-semarang-tak-bisa-dilalui,-ka-blambangan-ekspres-rute-banyuwangi-jakarta-terlambat-64-menit-akibat-truk-tersangkut
Hampir 3 Jam Jalur Kereta Api di Semarang Tak Bisa Dilalui, KA Blambangan Ekspres Rute Banyuwangi-Jakarta Terlambat 64 Menit Akibat Truk Tersangkut

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Gangguan serius mengacaukan operasional kereta api di wilayah PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang pada Senin (9/3/2026) malam ketika sebuah truk trailer bermuatan alat berat tersangkut di perlintasan sebidang JPL 5 Kaligawe, Semarang, dan menghalangi jalur hulu maupun hilir.

Akibat insiden yang berlangsung hampir tiga jam itu, sebanyak 10 perjalanan kereta api mengalami keterlambatan.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menjelaskan kronologi kejadian.

“Pada pukul 23.46 WIB, petugas PPKA Alastua menerima informasi dari PJL 5 Kaligawe mengenai adanya truk trailer bermuatan alat berat yang tersangkut di perlintasan sebidang dan menghalangi jalur hulu maupun hilir. Kondisi tersebut mengakibatkan perjalanan kereta api untuk sementara tidak dapat melintas demi menjaga keselamatan,” jelasnya, Selasa (10/3/2026).

KAI segera mengerahkan lokomotif penolong ke lokasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk proses evakuasi.

Setelah hampir tiga jam penanganan, jalur akhirnya kembali dinyatakan aman pada pukul 02.53 WIB.

Keterlambatan paling parah dialami KA Argo Bromo Anggrek relasi Surabaya Pasarturi–Gambir yang terlambat 184 menit, diikuti KA Majapahit dengan 143 menit, dan KA Sembrani dengan 125 menit.

KA Blambangan Ekspres relasi Banyuwangi–Pasar Senen juga terdampak dengan keterlambatan 64 menit.

KAI tidak hanya menyampaikan permintaan maaf dan menyiapkan service recovery bagi seluruh penumpang yang terdampak, tetapi juga mengambil langkah tegas secara hukum.

“KAI akan melakukan koordinasi dengan kepolisian terhadap pemilik kendaraan dan menuntut pertanggungjawaban serta ganti rugi atas dampak operasional yang ditimbulkan,” tegas Luqman.

Ia juga kembali mengingatkan seluruh pengguna jalan untuk mematuhi rambu dan peraturan di perlintasan sebidang demi mencegah insiden serupa yang berpotensi membahayakan keselamatan bersama.