
BANYUWANGI – Unit reskrim Polsek Bangorejo berhasil menangkap 2 tersangka pencuri buah jeruk pada hari Minggu tanggal 10 September 2017 pukul 18.00 wib di Di sawah yang berada di Dusun Kedungagung Rt 04/04 Desa Sambirejo Kecamatan Bangorejo milik H.MOHAMAD KHUSNI (75) Warga Dusun Krajan 02/016 Desa Tembokrejo Kecamatan Muncar kabupaten banyuwangi
Dua tersengaka yang ditangkap bernama Marsani (52) Dsn Pasembon rt/rw 06/06 Desa Sambirejo Kecamatan Bangorejo dan Arik Putra Pratama (21) Dsn Kedungagung rt/rw 04/4 Desa Sambirejo Kecamatan Bangorejo kabupaten banyuwangi. Merka melakukan pencurian untuk kepentingan pribadi.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh kepolisian yaitu 1 lembar kain warna putih kuning motif ungu, 3 buah keranjang yang terbuat dari bambu, dan 250 kg buah jeruk
Kanitreskrim Polsek Bangorejo, Ipda Yahman Adinata, membenarkan adanya penangkapan tersebut, menurutnya penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga dengan nomor LP/61/IX/2017/Jatim/ResBwi/Sek Bango pada tanggal 10 September 2017 pukul 18.00 wib.
“Ada warga yang melapor ke polsek, dan unit kami langsung begerak cepat untuk menangkap tersangka”, tuturnya
Lanjutkan Membaca : 1 | 2