Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Populasi Rakom Meledak

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Total 250 Stasiun, 94 Stasiun Belum Berizin

BANYUWANGI – Pertumbuhan radio komunitas (rakom) di Banyuwangi meledak luar bi asa. Hingga tahun 2013, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur (KPID Jatim) men catat jumlah stasiun ra dio komunitas yang berdiri mencapai 250 stasiun. Angka itu mengantarkan Banyuwangi sebagai daerah paling banyak memiliki stasiun rakom. Hanya, dari jumlah itu, belum semua memiliki izin resmi beroperasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Ketua KPID Jatim, Fajar Arifianto mengungkapkan, dari sekitar 250 rakom, sekitar 156 rakom sudah mengajukan permohonan izin. Rinciannya, 79 rakom pe mohonan izinnya sudah diproses di Kemenkominfo “Sebanyak 79 itu, KIPD sudah mengeluarkan rekomendasi agar diberi izin,” jelas Fajar Arifianto di sela-sela Konsultasi Perizinan Radio Komunitas di Pelinggihan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi kemarin (20/3). Sementara itu, 77 rakom lain, ungkap Fajar, sedang proses pengajuan izin melalui KPID Jatim.

Untuk membantu proses perizinan 77 stasiun itu, KPID Jatim ke Banyuwangi untuk memberi pendampingan proses perizinan. Pemilik 77 stasiun rakom kemarin dikumpulkan untuk diberi penjelasan proses dan syarat permohonan izin. Dalam kesempatan itu, KIPD mewanti-wanti pemilik rakom segera melengkapi persyaratan pengajuan izin. Selama ini, KPID mengaku sulit berkomunikasi dengan pe milik 77 rakom. Sebab, permo honan izin yang masuk ke KPID tidak mencantumkan alamat dan nomor telepon jelas.

“Ada beberapa syarat utama permohonan izin yang ha rus dipenuhi pemilik. Salah satunya akta pendirian, itu syarat mutlak yang harus dipenuhi,” jelas Fajar. Menurut Fajar, KPID Jatim tidak memiliki kewenangan memberi izin operasional rakom. Pemberian izin adalah kewenangan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kewenangan yang dimiliki KPID, ungkap Fajar, hanya memberi rekomendasi kelayakan atas permohonan izin itu.

KPID  hanya akan mengeluarkan rekomendasi kelayakan kepada pemohon yang sudah memenuhi syarat administrasi. “Pemberian izin oleh pemerintah itu terkait pembagian frekuensi agar tidak berbenturan,” kata Fajar. Sementara itu, ungkap Fajar, jumlah stasiun radio komunitas yang belum mengajukan permohonan izin masih sekitar 94 stasiun. 94 stasiun itu sampai sekarang belum memproses perizinan. “Saya tidak menyebutkan ilegal atau legal. KIP menyebut ada yang sudah proses izin, baru mengajukan izin, dan belum mengajukan izin sama sekali,” jelas Fajar.

Fajar meminta pemilik radio komunitas segera mengurus izin. Saat ini pemerintah masih membuka kesempatan radio komunitas untuk mengurus izin operasional. Saat ini, pemerintah hanya melayani proses izin radio komunitas. Permohonan izin radio lokal dan TV lokal sementara dimoratorium. “Jadi, manfaatkan kesempatan itu sebelum dihentikan juga,” pintanya. Pada kesempatan itu, Bupati Abdullah Azwar Anas juga hadir dan memberikan arahan kepada pemilik 77 stasiun radio komunitas.

Bupati Anas menyampaikan, pihaknya sering mendapat komplain dari beberapa pilot perusahaan penerbangan. Mereka komplain karena saat memasuki udara Banyuwangi, radio komunikasi pesawat sering terganggu siaran radio komunitas. Siaran radio komunitas masuk ke frekuensi radio komunikasi pesawat terbang. “Pilot sering terganggu dan kesulitan berkomunikasi saat melakukan pendaratan,” ungkap Bupati Anas.

Pada saat yang sama, Bupati Anas juga mengajak radio komunitas ikut mengembangkan kebudayaan dan kesenian Banyuwangi. Bupati Anas mempersilakan, radio komunitas menyiarkan kegiatan yang digelar pemerintah daerah. “Semua kegiatan pemerintah daerah bisa didapatkan melalui web. Silakan ambil data di sana mengirim wartawan untuk ikut kegiatan kami,” ujar Bupati Anas. (radar)