radarbanyuwangi.jawapos.com – Bagi guru yang belum menyelesaikan verval ijazah dan pendaftaran PPG 2025, berikut panduan singkat yang disusun agar prosesnya lebih mudah diikuti sebelum batas waktu baru berakhir.
Baca Juga: Penting! Cara Verval Ijazah S1 di Info GTK untuk Calon Peserta PPG Sebelum Tenggat Berakhir
Login ke akun SIMPKB
- Perhatikan tampilan beranda, pastikan seluruh indikator syarat
- Mulai dari verval ijazah
- Validasi NIK
- Status keaktifan mengajar
- Rwayat pendidikan
Sampai semuanya berwarna hijau. Jika ada yang masih merah atau kuning, segera lakukan perbaikan.
Baca Juga: Bupati Pati Dikepung Massa, Ini Alasan Belum Menemui Demonstran
Verifikasi Ijazah
- Buka laman Info GTK
- Cocokkan semua data, termasuk nama, gelar, nomor ijazah, dan tahun lulus, dengan ijazah asli
- Unggah dokumen sesuai format jika terdapat kekeliruan
Biasanya, setelah ijazah dinyatakan valid, status akan otomatis berubah menjadi hijau di SIMPKB.
Baca Juga: Honorer Wajib Tahu! Kebijakan PPPK 2025 Bisa Jadi Jalan Keluar atau Justru Tantangan Baru
Validasi NIK
- Buka pada laman Verval PTK.
- Pastikan data identitas sesuai dengan KTP elektronik dan sudah tercatat di Dapodik atau SIM Tendik.
- Bila ada perbedaan data, koordinasikan dengan operator sekolah untuk melakukan sinkronisasi.
Jika ada persyaratan yang belum terpenuhi hingga mendekati tenggat, unggah SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) di Info GTK.
Dokumen ini berfungsi sebagai pernyataan resmi bahwa Anda bertanggung jawab atas keabsahan data yang diajukan.
Baca Juga: Pengangkatan PPPK 2025: Dari Pendataan Hingga Analisis Kebutuhan, Begini Prosesnya
Setelah semua indikator di SIMPKB berwarna hijau, lanjutkan dengan mengisi formulir pendaftaran seleksi administrasi PPG secara daring.
Unggah dokumen pendukung sesuai ketentuan, seperti SK pengangkatan, riwayat mengajar, atau dokumen lain yang relevan. Jangan lupa menyimpan bukti pendaftaran sebagai arsip pribadi.
Page 2

Kamis, 14 Agustus 2025 | 09:00 WIB
Page 3
radarbanyuwangi.jawapos.com – Bagi guru yang belum menyelesaikan verval ijazah dan pendaftaran PPG 2025, berikut panduan singkat yang disusun agar prosesnya lebih mudah diikuti sebelum batas waktu baru berakhir.
Baca Juga: Penting! Cara Verval Ijazah S1 di Info GTK untuk Calon Peserta PPG Sebelum Tenggat Berakhir
Login ke akun SIMPKB
- Perhatikan tampilan beranda, pastikan seluruh indikator syarat
- Mulai dari verval ijazah
- Validasi NIK
- Status keaktifan mengajar
- Rwayat pendidikan
Sampai semuanya berwarna hijau. Jika ada yang masih merah atau kuning, segera lakukan perbaikan.
Baca Juga: Bupati Pati Dikepung Massa, Ini Alasan Belum Menemui Demonstran
Verifikasi Ijazah
- Buka laman Info GTK
- Cocokkan semua data, termasuk nama, gelar, nomor ijazah, dan tahun lulus, dengan ijazah asli
- Unggah dokumen sesuai format jika terdapat kekeliruan
Biasanya, setelah ijazah dinyatakan valid, status akan otomatis berubah menjadi hijau di SIMPKB.
Baca Juga: Honorer Wajib Tahu! Kebijakan PPPK 2025 Bisa Jadi Jalan Keluar atau Justru Tantangan Baru
Validasi NIK
- Buka pada laman Verval PTK.
- Pastikan data identitas sesuai dengan KTP elektronik dan sudah tercatat di Dapodik atau SIM Tendik.
- Bila ada perbedaan data, koordinasikan dengan operator sekolah untuk melakukan sinkronisasi.
Jika ada persyaratan yang belum terpenuhi hingga mendekati tenggat, unggah SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) di Info GTK.
Dokumen ini berfungsi sebagai pernyataan resmi bahwa Anda bertanggung jawab atas keabsahan data yang diajukan.
Baca Juga: Pengangkatan PPPK 2025: Dari Pendataan Hingga Analisis Kebutuhan, Begini Prosesnya
Setelah semua indikator di SIMPKB berwarna hijau, lanjutkan dengan mengisi formulir pendaftaran seleksi administrasi PPG secara daring.
Unggah dokumen pendukung sesuai ketentuan, seperti SK pengangkatan, riwayat mengajar, atau dokumen lain yang relevan. Jangan lupa menyimpan bukti pendaftaran sebagai arsip pribadi.