Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

PPK Listing Zona Steril Atribut Kampanye

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

pplBANYUWANGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi merespons cepat tertundanya penandatanganan nota ke sepahaman (memorandum of understanding/ MOU) pemasangan atribut kampanye Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2014. Lembaga pe nyelenggara pemilihan umum (pe milu) tersebut mengumpulkan se luruh Panitia Pemilihan Ke camatan (PPK) di kantor KPU Banyuwangi untuk menyerahkan daftar zona steril atribut kampanye di wilayah kerja masing-masing kemarin (26/9).

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Kampanye KPU Banyuwangi, Irfan Hidayat mengatakan, pertemuan KPU, Panwaslu, pemkab, dan partai politik (parpol), untuk menandatangani MoU pemasangan atribut kampanye Pileg 2014 pada Rabu (25/9) mengalami deadlock lantaran Pemkab Banyuwangi belum memberikan catatan zona steril alat peraga kampanye. Karena itu, kemarin KPU mengumpulkan PPK untuk menyerahkan listing zona steril atribut kampanye di wilayah masing-masing

Daftar zona steril atribut kampanye yang dikirim PPK se- Banyuwangi itu akan dijadikan ba han pembanding dengan data yang dikirim pemkab. Selanjutnya, KPU akan menggelar per temuan lanjutan dengan Pan aslu, parpol, dan pemkab, untuk menyepakati zona steril atribut kampanye tersebut. Menurut Irfan, seluruh PPK di Banyuwangi telah menyerahkan daftar zona steril atribut kampanye. Misalnya, Ruang Ter buka Hijau (RTH) yang berlokasi di masing-masing kecamatan, jalan protokol, dan sejumlah lokasi lain.

“Dalam menentukan zona steril tersebut, PPK sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan setempat,” cetusnya. Seperti diberitakan kemarin, pe nandatanganan MoU pemasangan atribut kampanye Pileg 2014 antara KPU, pemkab, Panwaslu, dan parpol, gagal di lakukan Selasa (25/9). Sebab, para pimpinan dan perwakilan parpol yang hadir dalam pertemuan yang digelar di aula Hotel Tanjung Asri, Kelurahan Penataban, Kecamatan Giri, itu menilai ketentuan zona steril dari atribut kampanye belum jelas.

Selain zonasi, hal lain yang juga belum klir pada pertemuan tersebut adalah ketentuan ukuran baliho dan billboard yang boleh dipasang masing-masing parpol. Akibatnya, pihak KPU Banyuwangi “terpaksa” menunda penandatanganan MoU ter kait zona steril atribut kampanye seperti yang diatur Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 dan Peraturan Daerah (Per da) Nomor 10 Tahun 2012 tersebut.

Ketua KPU Banyuwangi, Syam sul Arifin mengatakan, pada pertemuan Rabu tersebut sudah ada kesepakatan bahwa seluruh Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang tersebar di seantero Bumi Blambangan steril dari atribut kampanye. Namun, khusus tentang zonasi masih membutuhkan kesepakatan lebih lanjut karena database yang dibutuhkan dari Pemkab Banyuwangi belum diterima KPU.

Syamsul menambahkan, ada dua langkah yang akan dilakukan KPU untuk menentukan zonasi tersebut, di antaranya mengirim surat kepada pemkab dan meminta zonasi di setiap desa dan kelurahan. Langkah lain, KPU akan menginstruksikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan rapat di tingkat kecamatan untuk menentukan zona steril atri but kampanye.

PPK wajib mengundang forum pimpinan kecamatan (forpimcam), seluruh kepala desa dan lurah, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Panitia Pemilihan Se tempat (PPS), dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL). “Selanjutnya, zona steril tersebut di-listing dan dibawa ke forum tingkat kabupaten,” cetusnya.  Lebih lanjut Syamsul mengatakan, dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 dan Perda Nomor 10 Tahun 2012 sebenarnya zona steril di tingkat kabupaten sudah ter cantum. Namun, dalam peraturan KPU dan perda itu belum ditentukan titik-titik steril dari atribut kampanye di tingkat desa dan kelurahan. (radar)