Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pria di Banyuwangi Ini Mengamuk dan Acungkan Cutter ke Pemilik Warung – TIMES Banyuwangi

pria-di-banyuwangi-ini-mengamuk-dan-acungkan-cutter-ke-pemilik-warung-–-times-banyuwangi
Pria di Banyuwangi Ini Mengamuk dan Acungkan Cutter ke Pemilik Warung – TIMES Banyuwangi

TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Seorang pria inisial MN (41) warga Desa Sraten, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, Jawa Timur, ditangkap pihak pihak kepolisian usai ngamuk dan ancam seorang pemilik warung dengan mengacungkan sebuah cutter, Jumat (3/11/2025).

Kapolsek Cluring, Iptu Putu Ardana, menerangkan bahwa peristiwa pengancaman terhadap pemilik warung bernama Tasemi, terjadi pada Kamis (31/10/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di Desa Sraten, Kecamatan Cluring.

Panik dan merasa terancam, pemilik warung kemudian menelpon Ishak untuk meminta pertolongan. Ishak pun bergegas datang ke lokasi untuk meredam amukan pria tersebut.

“Saksi segera menuju warung milik Tasemi berlokasi di Dusun Cempokosari, Desa Sarimulyo, Kecamatan Cluring,” kata Iptu Putu Ardana, Senin (03/11/2025).

Setibanya dilokasi, Ishak mendapati pelaku masih diliputi amarah dan terus mengamuk. Dirinya berupaya menenangkan situasi, namun usahanya sia-sia. Bukannya mereda, Ishak justru juga mendapat ancaman dari pelaku yang semakin beringas.

“Pelaku mengancam pemilik warung sambil memegang sebilah cutter,” kata Iptu Putu.

Melihat hal itu, masih kata Iptu Putu, Ishak spontan menepis cutter tersebut dan mendorong pelaku hingga terjatuh. Pelaku kemudian bangkit dan meninggalkan lokasi sambil mengolok-olok korban.

Setelah kejadian pengancaman itu, Ishak segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Cluring. Menindaklanjuti laporan, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu bilah cutter yang digunakan untuk mengancam korban.

“kami amankan seorang pria yang melakukan pengancaman menggunakan cutter. Pelaku sudah kami bawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Iptu Putu. 

Iptu Putu mengatakan, dari hasil penyelidikan, MN dikenal sebagai pribadi problematik. Dirinya menyebut pelaku tidak memiliki masalah pribadi dengan korban, namun saat kejadian, MN tengah emosi akibat persoalan dengan kekasihnya dan melampiaskannya kepada warga sekitar.

“Kami dalami motifnya lebih lanjut. Yang jelas, tindakan membawa dan menggunakan senjata tajam tanpa hak tetap kami proses sesuai undang-undang,” paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak serta Pasal 335 KUHP terkait pengancaman. (*)

Pewarta : Syamsul Arifin
Editor : Imadudin Muhammad