Radarbanyuwangi.id – Jagat media sosial di tanah air dibikin heboh. Pasalnya, aparat kepolisian menetapkan seorang pria, IWAS alias Agus, 21, sebagai tersangka.
Dia diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial MA.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah homestay di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Yang menarik, versi kronologi yang diungkapkan ibu tersangka dan pihak kepolisian saling bertolak belakang. Hal inilah yang kemudian memunculkan polemik di tengah publik.
Ibu tersangka, GAA, membantah keras tuduhan terhadap anaknya. Menurutnya, IWAS dibawa oleh korban ke homestay, bukan sebaliknya.
Ia menyebut MA yang mengajak IWAS dan membayar biaya sewa homestay.
Baca Juga: Bungkam MU, Persebaya Surabaya Kantongi Modal Positif Hadapi Derby Jatim Jilid 2 Kontra Arema FC
GAA mengklaim bahwa MA membuka pakaian IWAS dan situasinya berbalik di mana anaknya yang menjadi korban.
GAA menekankan bahwa anaknya memiliki keterbatasan fisik sejak lahir dan selalu membutuhkan bantuan dalam menjalani aktivitas harian.
Ia berharap polisi meninjau ulang kasus ini dan membebaskan anaknya dari jeratan hukum.
Baca Juga: Mengenal Desa Batuan Sukawati, Desa BRILiaN dengan Sejuta Potensi Alam dan Budaya
Berbeda dengan pernyataan sang ibu. Pihak kepolisian justru mengungkapkan bahwa IWAS-lah yang membawa korban ke homestay. Dia kemudian melakukan tindakan pemerkosaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat menyatakan, penyidikan menunjukkan adanya unsur kekerasan seksual.
Berdasarkan hasil visum dan pemeriksaan psikologi korban, ditemukan bukti yang mendukung tuduhan tersebut.
Konten berikut adalah iklan platform Geozo, media kami tidak terkait dengan materi konten ini.
Page 2
Senin, 2 Desember 2024 | 21:56 WIB
Page 3
Radarbanyuwangi.id – Jagat media sosial di tanah air dibikin heboh. Pasalnya, aparat kepolisian menetapkan seorang pria, IWAS alias Agus, 21, sebagai tersangka.
Dia diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial MA.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah homestay di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Yang menarik, versi kronologi yang diungkapkan ibu tersangka dan pihak kepolisian saling bertolak belakang. Hal inilah yang kemudian memunculkan polemik di tengah publik.
Ibu tersangka, GAA, membantah keras tuduhan terhadap anaknya. Menurutnya, IWAS dibawa oleh korban ke homestay, bukan sebaliknya.
Ia menyebut MA yang mengajak IWAS dan membayar biaya sewa homestay.
Baca Juga: Bungkam MU, Persebaya Surabaya Kantongi Modal Positif Hadapi Derby Jatim Jilid 2 Kontra Arema FC
GAA mengklaim bahwa MA membuka pakaian IWAS dan situasinya berbalik di mana anaknya yang menjadi korban.
GAA menekankan bahwa anaknya memiliki keterbatasan fisik sejak lahir dan selalu membutuhkan bantuan dalam menjalani aktivitas harian.
Ia berharap polisi meninjau ulang kasus ini dan membebaskan anaknya dari jeratan hukum.
Baca Juga: Mengenal Desa Batuan Sukawati, Desa BRILiaN dengan Sejuta Potensi Alam dan Budaya
Berbeda dengan pernyataan sang ibu. Pihak kepolisian justru mengungkapkan bahwa IWAS-lah yang membawa korban ke homestay. Dia kemudian melakukan tindakan pemerkosaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat menyatakan, penyidikan menunjukkan adanya unsur kekerasan seksual.
Berdasarkan hasil visum dan pemeriksaan psikologi korban, ditemukan bukti yang mendukung tuduhan tersebut.
Konten berikut adalah iklan platform Geozo, media kami tidak terkait dengan materi konten ini.