sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar gembira datang bagi jutaan aparatur negara. Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 pada 30 Juni 2025.
Regulasi ini memuat Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, dengan salah satu poin paling ditunggu publik: kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara.
Kenaikan ini diprioritaskan bagi guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, yang selama ini menjadi garda depan pelayanan publik.
Baca Juga: Hasil Kualifikasi MotoGP Jepang 2025: Francesco Bagnaia Pole, Joan Mir Kedua, Marc Marquez Ketiga
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” demikian bunyi salah satu lampiran Perpres 79/2025.
Masuk Program Prioritas Cepat
Kenaikan gaji ASN masuk dalam delapan Program Hasil Terbaik Cepat yang disusun pemerintah.
Program ini menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029.
Selain kenaikan gaji, program cepat tersebut mencakup makan bergizi gratis, layanan kesehatan gratis, pembangunan sekolah unggul, lumbung pangan nasional, kartu kesejahteraan, pembangunan infrastruktur desa, rumah murah untuk milenial dan Gen Z, serta pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN).
Baca Juga: Bansos Oktober 2025 Cair Serentak! PKH, BPNT, PIP Hingga Beras 10 Kg dan Minyak 2 Liter Digelontorkan Pemerintah
Estimasi Besaran Kenaikan Gaji
Meski detail teknis belum diumumkan, sumber di Kementerian Keuangan menyebutkan kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara diperkirakan berada di kisaran 8–10 persen.
Artinya, jika tahun 2024 gaji pokok PNS golongan IIIC sekitar Rp3,4 juta, maka dengan kenaikan 8–10 persen, gaji pokoknya bisa naik menjadi Rp3,7–3,8 juta per bulan.
Untuk PNS golongan IVB yang sebelumnya menerima Rp4,6 juta, maka gajinya diperkirakan naik menjadi sekitar Rp5 juta lebih per bulan.
Kenaikan ini juga berlaku bagi PPPK, anggota TNI/Polri, serta pejabat negara, termasuk menteri dan pimpinan lembaga tinggi negara.
Baca Juga: Incar Kemenangan di Mapei Stadium, Sassuolo vs Udinese: Prediksi Skor, Berita Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain
Page 2
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, pemerintah masih menghitung detail kenaikan gaji tersebut.
“Sepertinya belum (dihitung),” kata Purbaya.
Ia bahkan sempat berkelakar, “Kalau benar ada kenaikan, berarti gaji saya juga ikut naik. Boleh juga nih.”
Namun ia menegaskan, detail teknis akan diumumkan setelah Kementerian Keuangan selesai menghitung alokasi anggaran dalam APBN 2025.
Baca Juga: Bansos Oktober 2025 Digelontorkan: Beras 10 Kg, Minyak 2 Liter, PKH, BPNT hingga PIP SMA Rp1,8 Juta
Kenaikan Gaji Sebelumnya
Sebagai catatan, kenaikan gaji ASN terakhir dilakukan pada 2024. Saat itu, gaji pokok PNS, PPPK, TNI, dan Polri naik 8 persen setelah stagnan selama lima tahun.
Kenaikan tersebut diatur melalui PP Nomor 5 Tahun 2024, Perpres Nomor 10 Tahun 2024, serta Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Dengan Perpres 79/2025, Presiden Prabowo menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara agar pelayanan publik lebih optimal.
Baca Juga: Duka Radar Banyuwangi: Benny ‘Marc Benn’ Siswanto Wafat Usai Pamit dari Podcast MotoGP
Komitmen untuk Aparatur Negara
Kebijakan kenaikan gaji ini diyakini bakal meningkatkan motivasi kerja ASN, guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI, dan Polri.
Selain itu, juga menjadi bentuk apresiasi bagi pejabat negara yang memikul tanggung jawab dalam menjalankan pemerintahan.
“Sebagai tahapan pertama RPJPN 2025–2045, percepatan pembangunan harus didukung kesejahteraan aparatur negara agar pelayanan publik semakin optimal,” tulis Lampiran Perpres 79/2025. (*)
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar gembira datang bagi jutaan aparatur negara. Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 pada 30 Juni 2025.
Regulasi ini memuat Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, dengan salah satu poin paling ditunggu publik: kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara.
Kenaikan ini diprioritaskan bagi guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, yang selama ini menjadi garda depan pelayanan publik.
Baca Juga: Hasil Kualifikasi MotoGP Jepang 2025: Francesco Bagnaia Pole, Joan Mir Kedua, Marc Marquez Ketiga
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” demikian bunyi salah satu lampiran Perpres 79/2025.
Masuk Program Prioritas Cepat
Kenaikan gaji ASN masuk dalam delapan Program Hasil Terbaik Cepat yang disusun pemerintah.
Program ini menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029.
Selain kenaikan gaji, program cepat tersebut mencakup makan bergizi gratis, layanan kesehatan gratis, pembangunan sekolah unggul, lumbung pangan nasional, kartu kesejahteraan, pembangunan infrastruktur desa, rumah murah untuk milenial dan Gen Z, serta pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN).
Baca Juga: Bansos Oktober 2025 Cair Serentak! PKH, BPNT, PIP Hingga Beras 10 Kg dan Minyak 2 Liter Digelontorkan Pemerintah
Estimasi Besaran Kenaikan Gaji
Meski detail teknis belum diumumkan, sumber di Kementerian Keuangan menyebutkan kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara diperkirakan berada di kisaran 8–10 persen.
Artinya, jika tahun 2024 gaji pokok PNS golongan IIIC sekitar Rp3,4 juta, maka dengan kenaikan 8–10 persen, gaji pokoknya bisa naik menjadi Rp3,7–3,8 juta per bulan.
Untuk PNS golongan IVB yang sebelumnya menerima Rp4,6 juta, maka gajinya diperkirakan naik menjadi sekitar Rp5 juta lebih per bulan.
Kenaikan ini juga berlaku bagi PPPK, anggota TNI/Polri, serta pejabat negara, termasuk menteri dan pimpinan lembaga tinggi negara.
Baca Juga: Incar Kemenangan di Mapei Stadium, Sassuolo vs Udinese: Prediksi Skor, Berita Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain