Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Ramai Pajak Warisan Tanah, DJP Bongkar Fakta Penting SKB PPh yang Wajib Diketahui Ahli Waris

ramai-pajak-warisan-tanah,-djp-bongkar-fakta-penting-skb-pph-yang-wajib-diketahui-ahli-waris
Ramai Pajak Warisan Tanah, DJP Bongkar Fakta Penting SKB PPh yang Wajib Diketahui Ahli Waris

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Polemik pajak warisan tanah kembali jadi sorotan publik. Ramainya keluhan artis sekaligus mantan penyanyi cilik Trio Kwek Kwek, Leony Vitria Hartanti, memicu perbincangan hangat warganet soal Pajak Penghasilan (PPh) dalam proses balik nama sertifikat tanah warisan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, warisan bukan merupakan objek PPh.

Baca Juga: Kabar Baik! Pajak Bumi dan Bangunan di Banyuwangi Tak Naik hingga 2026

Namun, ahli waris wajib mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh agar terbebas dari pajak saat melakukan balik nama.

“Tidak ada pajak penghasilan atas warisan. Ahli waris memiliki hak mengajukan SKB PPh agar tidak dikenakan PPh Final,” tegas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Jumat (12/9).

Ketentuan ini diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024. Pasal 200 menegaskan pengalihan harta berupa tanah atau bangunan karena waris dikecualikan dari PPh, asalkan ahli waris mengurus SKB sebagai bukti bebas pajak.

Baca Juga: ‘Rakyat Bayar Pajak, Rakyat Ditabrak Polisi,’ Ironi di Balik Tagar ACAB

Cara Urus SKB PPh

Ahli waris bisa mengajukan permohonan SKB melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau secara daring di portal Coretax DJP (coretaxdjp.pajak.go.id).
Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:

  • Menggunakan NIK pribadi, bukan milik pewaris.

  • Menyampaikan SPT Tahunan 2 tahun terakhir.

  • Bebas tunggakan pajak dan tidak dalam proses pidana perpajakan.

Jika seluruh dokumen lengkap dan status kepatuhan pajak terpenuhi, SKB akan diterbitkan maksimal 3 hari kerja.

Baca Juga: Bapenda Banyuwangi Buka Layanan PBB di CFD, Warga Kini Bisa Bayar dan Konsultasi Pajak Lebih Mudah

SKB ini wajib dilampirkan saat pengajuan balik nama ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).


Page 2


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Polemik pajak warisan tanah kembali jadi sorotan publik. Ramainya keluhan artis sekaligus mantan penyanyi cilik Trio Kwek Kwek, Leony Vitria Hartanti, memicu perbincangan hangat warganet soal Pajak Penghasilan (PPh) dalam proses balik nama sertifikat tanah warisan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, warisan bukan merupakan objek PPh.

Baca Juga: Kabar Baik! Pajak Bumi dan Bangunan di Banyuwangi Tak Naik hingga 2026

Namun, ahli waris wajib mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh agar terbebas dari pajak saat melakukan balik nama.

“Tidak ada pajak penghasilan atas warisan. Ahli waris memiliki hak mengajukan SKB PPh agar tidak dikenakan PPh Final,” tegas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Jumat (12/9).

Ketentuan ini diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024. Pasal 200 menegaskan pengalihan harta berupa tanah atau bangunan karena waris dikecualikan dari PPh, asalkan ahli waris mengurus SKB sebagai bukti bebas pajak.

Baca Juga: ‘Rakyat Bayar Pajak, Rakyat Ditabrak Polisi,’ Ironi di Balik Tagar ACAB

Cara Urus SKB PPh

Ahli waris bisa mengajukan permohonan SKB melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau secara daring di portal Coretax DJP (coretaxdjp.pajak.go.id).
Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:

  • Menggunakan NIK pribadi, bukan milik pewaris.

  • Menyampaikan SPT Tahunan 2 tahun terakhir.

  • Bebas tunggakan pajak dan tidak dalam proses pidana perpajakan.

Jika seluruh dokumen lengkap dan status kepatuhan pajak terpenuhi, SKB akan diterbitkan maksimal 3 hari kerja.

Baca Juga: Bapenda Banyuwangi Buka Layanan PBB di CFD, Warga Kini Bisa Bayar dan Konsultasi Pajak Lebih Mudah

SKB ini wajib dilampirkan saat pengajuan balik nama ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).