sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Setiap perlintasan sebidang merupakan titik temu antara dua kepentingan besar, yakni perjalanan kereta api dan aktivitas pengguna jalan.
Di ruang inilah keselamatan menjadi tanggung jawab bersama.
Menyadari hal tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI terus memperkuat komitmen keselamatan sepanjang tahun 2025 melalui langkah nyata dan berkelanjutan.
Upaya ini tidak hanya berfokus pada aspek infrastruktur, tetapi juga menyentuh dimensi edukasi, penegakan aturan, serta pelibatan masyarakat.
Tujuannya jelas, yakni menciptakan sistem transportasi yang aman, nyaman, dan andal bagi seluruh pengguna.
Baca Juga: Libur Isra Mikraj 2026, Penumpang Kereta Api Tembus 184 Ribu dalam Sehari
Penutupan Perlintasan Sebidang Rawan Kecelakaan
Salah satu langkah strategis yang dilakukan KAI adalah menutup perlintasan sebidang yang dinilai berisiko tinggi.
Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 316 perlintasan sebidang telah ditutup melalui kolaborasi dengan pemerintah pusat dan daerah, kepolisian, TNI, serta kementerian dan lembaga terkait.
Penutupan ini bertujuan mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas sekaligus meningkatkan ketertiban di sekitar jalur kereta api.
Dengan berkurangnya titik rawan, mobilitas masyarakat diharapkan berlangsung lebih aman tanpa mengganggu kelancaran perjalanan kereta api.
Baca Juga: Jalur Pantura Terendam Banjir, KAI Hentikan Sementara Perjalanan Kereta Api
Edukasi Publik untuk Membangun Budaya Tertib
Selain penataan fisik, KAI juga menaruh perhatian besar pada pendekatan edukatif.
Sepanjang tahun 2025, perusahaan melaksanakan 2.016 kegiatan sosialisasi keselamatan di sekitar jalur kereta api.
Tidak hanya itu, 212 kegiatan edukasi ke sekolah, 687 pemasangan spanduk keselamatan, serta 655 kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di lingkungan stasiun turut digelar.
Page 2
Sepanjang 2025, tercatat 1.509 kegiatan bersama komunitas telah dilaksanakan, terutama dalam kampanye keselamatan perjalanan dan edukasi publik di lingkungan perkeretaapian.
Melalui keterlibatan ini, pesan keselamatan diharapkan dapat menyebar lebih luas dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Anne Purba menekankan bahwa budaya selamat tumbuh dari kebiasaan baik yang dilakukan secara kolektif, seperti tidak menerobos palang pintu, tidak melintas di jalur rel, serta menjaga area sekitar rel tetap tertib.
Baca Juga: Jalur KA Pekalongan-Sragi Lumpuh, Ini Dampaknya bagi Perjalanan Kereta Api
Melalui penutupan perlintasan berisiko, penguatan edukasi keselamatan, penertiban bangunan liar, serta pengamanan RUMAJA, KAI menegaskan komitmennya menghadirkan perjalanan kereta api yang semakin aman dan nyaman.
KAI mengajak seluruh masyarakat menjadikan tertib di perlintasan sebagai bagian dari gaya hidup.
Berhenti sejenak, patuh pada rambu, dan menunggu dengan sabar merupakan langkah kecil yang memberikan dampak besar bagi keselamatan bersama.
Keselamatan bukan sekadar aturan, melainkan wujud kepedulian.
Dengan tertib hari ini, masa depan transportasi yang lebih aman dapat terjaga untuk semua.
Page 3
Rangkaian kegiatan tersebut diarahkan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa palang pintu, rambu, dan marka jalan bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian dari sistem perlindungan bersama.
Disiplin berlalu lintas menjadi kunci utama dalam mencegah kecelakaan.
Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, menegaskan bahwa keselamatan akan semakin kuat apabila didukung oleh kepatuhan publik.
Ia mengajak masyarakat untuk berhenti sejenak di palang pintu, mematuhi rambu, serta menunggu hingga kondisi benar-benar aman sebelum melintas.
Baca Juga: Makna Sabtu Wage 17 Januari 2026: Filosofi Ngadeg Jejeg untuk Menata Hidup yang Lurus dan Sehat
Penertiban Bangunan Liar dan Pengamanan RUMAJA
Dalam mendukung keselamatan operasional, KAI juga melakukan 52 penertiban bangunan liar yang berpotensi mengganggu perjalanan kereta api.
Penertiban ini merupakan bagian dari pengamanan Ruang Manfaat Jalur Kereta Api (RUMAJA), yaitu area terdekat dengan rel yang digunakan untuk operasional dan perawatan.
RUMAJA harus dijaga tetap tertib dan bersih agar perjalanan kereta api dapat berlangsung lancar.
Oleh karena itu, KAI terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat setempat untuk memastikan area tersebut dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Ketentuan mengenai RUMAJA telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam pelaksanaannya, KAI mengedepankan pendekatan persuasif, edukatif, dan dialogis agar penertiban dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.
Baca Juga: Hujan Deras Lumpuhkan Jalur Utara, Kereta Api ke Surabaya dan Malang Terlambat Hingga 5 Jam
Pelibatan Komunitas sebagai Mitra Keselamatan
Keselamatan transportasi tidak dapat terwujud tanpa dukungan masyarakat.
Untuk itu, KAI aktif melibatkan komunitas railfans sebagai mitra strategis.
Hingga kini, KAI membina 56 komunitas railfans dengan total 6.455 anggota terdata.







