Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur buka suara terkait pemasangan plang aset Pemkab Banyuwangi di sekitar Pantai Boom. Dishub Provinsi Jawa Timur menyebut sudah lebih dulu memasang patok kepemilikan tanah sejak bertahun-tahun lalu.
Plt. Kepala UPT Pelabuhan Pengumpan Regional Banyuwangi, Hari Yulianto mengatakan, patok biru yang dipasang Dishub Provinsi Jatim sudah ada sebelum Pemkab Banyuwangi memasang plang penanda kepemilikan aset.
“Akhirnya kita tambahi patoknya lagi untuk mengetahui area lahan yang dimiliki oleh Pemprov Jatim dengan batas-batas wilayah, dan batas tanah antara yang punya Pelindo sama punya tanahnya Pemprov Jatim,” jelasnya melalui sambungan telepon, Senin, 4 November 2024.
Dia menyebut sudah melakukan komunikasi dengan Pelindo Properti Indonesia (PPI) terkait masalah lahan. Menurutnya, terkait masalah lahan ini ada batas-patas koordinat yang harus ditandai didasarkan pada Keputusan Menteri (KM) Perhubungan. Sehingga, jelas lahan mana yang menjadi haknya PPI, mana haknya Dishub Provinsi Jawa Timur.
Dijelaskannya, Pelabuhan Boom itu masuk kategori pelabuhan pengumpan regional. Berdasarkan aturan, Dishub Provinsi Jatim memiliki kewenangan untuk mengelola pelabuhan pengumpan regional. “Akhirnya kita patok itu. Patok itu pun itu sudah lama,” tegasnya.
Pemasangan patok biru itu, sambungnya, karena ada sedimentasi tinggi. Patok itu menurutnya sudah dipasang sekitar tahun 2016 sesuai dengan kewenangan Dishub Provinsi Jawa Timur selaku pengelola Pelabuhan Pengumpan Regional. Kemudian sekitar tahun 2019 atau 2020 dilakukan penambahan patok. Pemasangan patok, kata Dia, juga melibatkan PPI dan BPN.
“Justru Pemkab (Banyuwangi), matok (memasang patok) itu tidak melibatkan kita. Pemkab Banyuwangi itu ada patok juga baru kemarin kan, baru minggu kemarin kalau gak salah setelah rapat kita di Surabaya,” katanya.
Baca Juga
Lebih jauh dijelaskan, Dishub Provinsi juga sudah lama membahas masalah rencana induk terkait masalah kawasan, wilayah, yang menjadi hak kewenangan Pelindo, dan mana yang jadi hak kewenangannya provinsi.
Dishub Provinsi, menurutnya, diberi mandat untuk mensertifikatkan semua aset milik Provinsi Jawa Timur, baik di pelabuhan, di terminal, ataupun di tempat-tempat yang lain. Dia mengaku menindak lanjuti mandat tersebut dengan mengundang berbagai pihak.
Setelah proses sertifikasi diurus, salah satu persyaratan dari BPN yang diminta BPN adalah surat dari Pemkab (Banyuwangi) tidak ada sengketa di lahan tersebut.
“Jadi kabupaten (Banyuwangi) sampai beberapa minggu tidak mengeluarkan surat itu, ternyata juga kabupaten mau mensertifikatkan itu,” ungkapnya.
Secara aturan, menurutnya, jika ada reklamasi atau sedimentasi yang membentuk daratan baru adalah kewenangan pemerintah daerah. Pemerintah daerah ini, bisa pemerintah provinsi ataupun pemerintah kabupaten.
Untuk menyikapi ini, menurutnya, regulasi-regulasi lain juga harus dibaca. Dia tidak ingin dalam persoalan tanah pantai Boom ini terjadi saling klaim antara Pemkab Banyuwangi dan Dishub Provinsi Jawa Timur. “Tapi nanti ujung-ujungnya kita di ranah hukum, kita hindari seperti itu,” tegasnya.
Dengan situasi saat ini, dirinya meminta BPN untuk mengeluarkan surat lebih dulu. Karena hingga saat ini belum ada titik temu. Dia ingin persoalan ini bisa diselesaikan di tingkat pemerintahan kabupaten ataupun provinsi sesuai dengan regulasi yang ada. “Berarti kan harus ada komunikasi terus,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Pj. Sekretaris Daerah Banyuwangi, Guntur Priambodo mengatakan, Pemkab Banyuwangi dan Dishub Provinsi ini kan sama-sama pemerintah, oleh karena itu, pihaknya akan melakukan langkah-langkah koordinasi yang terbaik buat Banyuwangi.
“Akan kita koordinasikan dengan Dinas Perhubungan Provinsi, Saya kira ndak ada masalah,” tegasnya.
Kendati demikian, menurut Guntur, untuk proses pengajuan sertifikasi lahan tersebut masih berjalan in the track. “Kita nanti akan mungkin lakukan koordinasi, duduk bersama. Win-win solution-nya seperti apa,” pungkasnya.