sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Sidang gugatan perdata nomor 273/Pdt.G/2025/PN Sby antara PT Jawa Pos dan Nany Wijaya dari PT Dharma Nyata Press kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/11).
Suasana sempat memanas ketika kuasa hukum tergugat mempertanyakan legalitas Prof. Dr. Nindyo Pramono sebagai ahli hukum bisnis yang dihadirkan PT Jawa Pos.
Namun dinamika tersebut langsung ditegaskan Ketua Majelis Hakim Silvi Yanti Zulfia, yang memastikan bahwa kehadiran akademisi senior itu telah memenuhi seluruh persyaratan persidangan.
“Legalitas ahli sudah sah,” ujar hakim, sekaligus mengakhiri perdebatan soal status keahlian Prof Nindyo.
Di balik ketegangan ruang sidang, figur profesor hukum bisnis tersebut justru menarik perhatian publik karena rekam jejaknya yang panjang dan pengaruhnya di dunia hukum korporasi Indonesia.
44 Tahun Mengabdi sebagai Akademisi UGM
Prof. Nindyo Pramono dikenal luas sebagai salah satu otoritas tertinggi di bidang hukum bisnis dan korporasi.
Ia merupakan guru besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) yang telah mengajar lebih dari 44 tahun sebelum memasuki masa purnatugas pada 2024.
Fokus akademiknya meliputi:
- Hukum Perseroan Terbatas
- Penanaman Modal
- Pasar Modal
- Struktur dan Tata Kelola Korporasi
Karya monumentalnya, buku “Hukum Perseroan Terbatas”, menjadi rujukan utama di berbagai fakultas hukum, kantor advokat, notaris, hingga konsultan pasar modal di seluruh Indonesia.
Selama puluhan tahun, ia juga aktif membimbing riset, menyusun kurikulum, serta mengembangkan literatur hukum bisnis yang dipakai lintas kampus.
Berperan dalam Penyusunan Regulasi Strategis
Di luar dunia akademik, Prof Nindyo memiliki kontribusi besar dalam pembentukan kerangka hukum korporasi di Indonesia.
Ia terlibat dalam panitia penyusun perubahan regulasi perseroan yang kemudian melahirkan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.
Page 2
Ia juga kerap diminta pemerintah untuk:
- menyusun naskah akademik,
- memberi masukan dalam pembahasan undang-undang,
- menjadi narasumber berbagai regulasi perdagangan, investasi, dan penanaman modal.
Keterlibatan ini membuat keahliannya bukan sekadar teoritis, tetapi berpengaruh langsung terhadap praktik hukum perusahaan di Indonesia.
Ahli yang Sering Diundang dalam Perkara Nasional
Institusi penegak hukum dan aparat negara kerap menghadirkan Prof Nindyo dalam perkara besar untuk memberikan pandangan ahli. Beberapa di antaranya:
- Kasus Korupsi Pertamina – Blok Basker Manta Gummy (2019)
Ia dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai ahli hukum bisnis. - Perkara PT Timah Tbk
Terkait kerja sama smelter dengan pihak swasta.
Kehadirannya pada perkara-perkara strategis menunjukkan tingginya tingkat kepercayaan institusional terhadap integritas dan kapasitas akademiknya.
Keterangan Ahli dalam Sidang PT Jawa Pos
Dalam perkara PT Jawa Pos dengan PT Dharma Nyata Press, Prof Nindyo diminta memberikan penjelasan terkait isu-isu teknis hukum korporasi, antara lain:
- definisi nominee,
- legalitas perjanjian nominee,
- ketentuan penanaman modal,
- syarat pendirian perseroan terbatas,
- bukti kepemilikan saham dan struktur kepemilikan.
Seluruh topik tersebut merupakan bidang yang ia ajarkan dan teliti selama puluhan tahun. Itulah sebabnya keterangannya sangat krusial untuk menjernihkan posisi hukum para pihak.
Saat memberikan pandangan di hadapan majelis hakim, Prof Nindyo menjelaskan hubungan antara pemegang saham formal dan penerima manfaat dalam perjanjian nominee.
“Legal owner itu orang yang secara formal sebagai pemegang saham dalam perjanjian nominee, sedangkan beneficiary owner sebagai penerima manfaat. Siapa yang berhak atas kepemilikan saham? Beneficiary owner selaku penerima manfaat — dalam hal ini PT Jawa Pos,” tegasnya.
Penjelasan tersebut kini menjadi bagian dari bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara perdata yang tengah bergulir tersebut.
Dengan rekam jejak akademik, kontribusi regulasi, dan peran strategis dalam berbagai kasus nasional, sosok Prof Nindyo Pramono kembali menunjukkan kualitasnya sebagai salah satu pakar hukum bisnis paling berpengaruh di Indonesia—sebuah reputasi yang membuat legalitas keahliannya dalam persidangan kali ini tidak terbantahkan. (*)
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Sidang gugatan perdata nomor 273/Pdt.G/2025/PN Sby antara PT Jawa Pos dan Nany Wijaya dari PT Dharma Nyata Press kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/11).
Suasana sempat memanas ketika kuasa hukum tergugat mempertanyakan legalitas Prof. Dr. Nindyo Pramono sebagai ahli hukum bisnis yang dihadirkan PT Jawa Pos.
Namun dinamika tersebut langsung ditegaskan Ketua Majelis Hakim Silvi Yanti Zulfia, yang memastikan bahwa kehadiran akademisi senior itu telah memenuhi seluruh persyaratan persidangan.
“Legalitas ahli sudah sah,” ujar hakim, sekaligus mengakhiri perdebatan soal status keahlian Prof Nindyo.
Di balik ketegangan ruang sidang, figur profesor hukum bisnis tersebut justru menarik perhatian publik karena rekam jejaknya yang panjang dan pengaruhnya di dunia hukum korporasi Indonesia.
44 Tahun Mengabdi sebagai Akademisi UGM
Prof. Nindyo Pramono dikenal luas sebagai salah satu otoritas tertinggi di bidang hukum bisnis dan korporasi.
Ia merupakan guru besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) yang telah mengajar lebih dari 44 tahun sebelum memasuki masa purnatugas pada 2024.
Fokus akademiknya meliputi:
- Hukum Perseroan Terbatas
- Penanaman Modal
- Pasar Modal
- Struktur dan Tata Kelola Korporasi
Karya monumentalnya, buku “Hukum Perseroan Terbatas”, menjadi rujukan utama di berbagai fakultas hukum, kantor advokat, notaris, hingga konsultan pasar modal di seluruh Indonesia.
Selama puluhan tahun, ia juga aktif membimbing riset, menyusun kurikulum, serta mengembangkan literatur hukum bisnis yang dipakai lintas kampus.
Berperan dalam Penyusunan Regulasi Strategis
Di luar dunia akademik, Prof Nindyo memiliki kontribusi besar dalam pembentukan kerangka hukum korporasi di Indonesia.
Ia terlibat dalam panitia penyusun perubahan regulasi perseroan yang kemudian melahirkan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.








