detik.com
Selama puluhan tahun, Al Ressa Rizky Rosano hidup dengan keyakinan bahwa Denada hanyalah kakak sepupunya. Ia memanggil penyanyi nasional itu dengan sebutan mbak, tanpa pernah tahu bahwa perempuan yang sering ia temui itu sebenarnya adalah ibu kandungnya sendiri.
Kebenaran tersebut baru terungkap setelah Ressa beranjak dewasa, sekaligus memicu gugatan hukum yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Berikut rangkaian fakta lengkap kisah Ressa yang mengaku sebagai anak biologis Denada.
Ressa mengaku selama ini hanya beberapa kali bertemu Denada dan selalu memanggilnya dengan sebutan mbak atau kakak karena tidak pernah mengetahui hubungan darah yang sebenarnya. Pertemuan mereka pun berlangsung singkat tanpa obrolan mendalam yang membuka fakta tersebut.
“Pernah ketemu, beberapa kali,” terang Ressa, Jumat (9/1/2026).
“Saya memanggil Mbak Denada,” imbuhnya.
2. Dirawat Adik Emilia Contessa Sejak Bayi
Ressa tumbuh bersama adik dari Emilia Contessa yang merawatnya sejak masih bayi hingga dewasa, sehingga ia menganggap perempuan tersebut sebagai ibu kandungnya sendiri. Dalam keterbatasan ekonomi, Ressa tetap tumbuh tanpa pernah mempertanyakan status dirinya.
Tanpa ragu dan tanpa segan, Ressa tumbuh dalam keterbatasan di bawah asuhan sang ibu.
3. Janji Kuliah di Jakarta Tak Pernah Terwujud
Ressa mengaku sempat dijanjikan bisa melanjutkan kuliah di Jakarta, namun keterbatasan ekonomi membuatnya harus menyesuaikan diri dengan kondisi yang ada. Ia bahkan harus menghentikan kuliah di tengah jalan karena tak mampu membayar biaya pendidikan.
“Ya kuliah di sini saja, karena saya gak mampu. Tapi baru semester 4 saya keluar karena gak bisa bayar,” ungkapnya.
4. Tinggal di Gudang
Karena ingin mengurangi beban orang tua yang telah lanjut usia, Ressa memilih tinggal di gudang rumah induk Denada di Jalan Gajahmada, Banyuwangi. Gudang tersebut ia jadikan kamar sebagai tempat tinggal hingga sekarang.
“Ya terakhir sampai sekarang saya tinggal di Gajahmada, di gudang belakang yang dijadikan kamar,” tegas Ressa.
5. Tujuan Ressa Bukan Cari Sensasi
Ressa menegaskan tidak pernah berniat membuka kisah hidupnya ke publik dan hanya ingin konflik keluarga segera berakhir. Ia mengaku memperjuangkan haknya bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi perempuan yang telah merawatnya sejak bayi.
Ia hanya ingin keluarganya mengakhiri perdebatan dan kisruh internal yang dipicu kesalahpahaman.
6. Kuasa Hukum Denada Sebut Gugatan Salah Jalur
Kuasa hukum Denada, Muhammad Ikbal, menilai gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi tidak tepat secara hukum. Menurutnya, perkara penelantaran seharusnya masuk ranah pidana atau Pengadilan Agama.
“Kan terkait masalah penelantaran kan katanya di media itu. Kalau saya nanggapi itu salah jalur kalau di PN (Pengadilan Negeri). Kalau ngomong penelantaran kan ya pidana. Kalau masalah ngomong nafkah-nafkah anak karena Muslim ya harusnya di Pengadilan Agama,” kata Ikbal.
7. Gugatan Dipertanyakan Karena Baru Diajukan Sekarang
Ikbal juga mempertanyakan alasan gugatan yang baru dilayangkan ketika Ressa sudah berusia 24 tahun dan masih berada dalam lingkup keluarga dekat. Ia menilai keabsahan status anak biologis tersebut belum dijelaskan secara rinci dalam gugatan.
“Kenapa kok baru sekarang? Dan yang menggugat ini pun ya masih lingkup saudara. Dan nggak dijelaskan itu dirawat sama saudara atau gimana, terus keabsahan masalah anak ini gimana kan nggak disebutkan juga,” tegasnya.
8. Gugatan Minta Pengakuan dan Hak Anak
Kuasa hukum Ressa, Moh. Firdaus Yuliantono, menegaskan gugatan dilayangkan sebagai upaya meminta pertanggungjawaban Denada atas dugaan penelantaran anak kandung selama 24 tahun. Ressa juga meminta pengakuan sebagai anak biologis Denada.
“Benar tergugat adalah seorang artis dengan inisial D, kami telah melakukan gugatan atas perbuatan melawan hukum dengan tergugat adalah orang tua kandungannya sendiri,” terang Firdaus.
9. Harapan Agar Denada Bertanggung Jawab
Firdaus berharap Denada memiliki itikad baik untuk bertemu Ressa agar masalah bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa berlanjut ke jalur hukum. Namun jika tidak ada itikad baik, pihaknya meminta hak kliennya tetap dipenuhi.
“Kami berharap agar tergugat punya itikad baik untuk bertemu dengan klien kami sehingga ada titik temu antara keduanya sehingga tidak sampai berlanjut ke jalur hukum. Tapi kalau memang tidak ada itikad baik maka kami ingin agar hak-hak klien kami dapat terpenuhi,” tegas Firdaus.
Halaman 2 dari 2
Simak Video “Video: Suasana Rumah Duka Emilia Contessa di Banyuwangi“
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hil)








