BANYUWANGI – Unit Reserse Kriminal Polsek Banyuwangi menangkap Panuri, 50, atas dugaan perjudian jenis toto gelap (togel). Warga Lingkungan Krajan, Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi, ini ditangkap di rumahnya dengan barang bukti uang tunai Rp 127 ribu dan beberapa lembar kupon togel.
Saat ditangkap, Panuri kedapatan sedang menulis angka togel. Namun, hal itu sempat dibantah pelaku saat akan ditangkap. Pria yang sebagai buruh ini berkelit mengaku sedang menulis laporan kerja saat kedapatan menulis angka togel.
Namun hal itu tidak membuat polisi mundur. Dengan menemukan barang bukti uang, polisi akhirnya membuat Panuri tidak bisa berkutik. Dia langsung digiring menuju Polsek Banyuwangi untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Banyuwangi AKP Ketut Redana menjelaskan, Panuri tertangkap tangan petugas saat sedang menulis angka togel di rumahnya. Polisi juga berhasil mengamankan selembar kertas berisi tulisan angka toto gelap yang ditulis menggunakan bolpoin.
“Uang tunai Rp 127 ribu juga kita sita dari tangannya. Duit itu kita duga hasil transaksi dalam jual beli togel,” paparnya. Tertangkapnya Panuri tak lepas dari informasi warga. Aparat pun melakukan penyelidikan bahwa lelaki ini benar-benar menjadi pengecer togel.
Rupanya kecurigaan itu terbukti dan polisi berhasil menciduk pelaku. Panuri dikenai pasal 303 KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (radar)