sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mengajak seluruh masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan serta menjaga fasilitas publik yang ada, baik di stasiun maupun di dalam kereta api.
Ajakan ini menjadi wujud nyata komitmen KAI dalam memberikan perjalanan yang selamat, aman, dan nyaman bagi para pelanggan.
Fasilitas yang tersedia di stasiun dan kereta api merupakan aset penting untuk mendukung kelancaran layanan transportasi.
Baca Juga: Anggun dan Low-Profile, Begini Pesona Feby Belinda di Balik Crazy Rich Tanjung Priok
KAI menegaskan agar masyarakat tidak merusak, mencoret, ataupun menyalahgunakan fasilitas tersebut.
“Keselamatan bukan hanya milik penumpang, tetapi juga tanggung jawab kita bersama. Mari kita rawat infrastruktur transportasi publik seperti milik sendiri, karena dengan menjaga bersama, manfaatnya akan kembali kepada kita semua,” ujar Luqman Arif, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya.
Selain menjaga fasilitas, masyarakat diingatkan untuk tidak melakukan aktivitas berbahaya di jalur rel.
Baca Juga: Affan Kurniawan Tewas, PGI dan GKJW Tegur Keras Negara yang Nir-Empati
Menyeberang, berjalan, atau bermain di jalur kereta sangat berisiko.
Kereta api memiliki kecepatan tinggi dan tidak bisa berhenti mendadak, sehingga aktivitas ilegal di jalur rel tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga mengganggu keselamatan perjalanan.
Imbauan ini juga diperkuat dengan dasar hukum.
Baca Juga: Syarat Terbaru Penerima Bansos PKH Tahap 3 Cair! Simak dan Daftarkan Dirimu Sekarang!
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 melarang siapa pun berada di ruang manfaat jalur kereta api tanpa izin.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan larangan terhadap aktivitas yang dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mengajak seluruh masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan serta menjaga fasilitas publik yang ada, baik di stasiun maupun di dalam kereta api.
Ajakan ini menjadi wujud nyata komitmen KAI dalam memberikan perjalanan yang selamat, aman, dan nyaman bagi para pelanggan.
Fasilitas yang tersedia di stasiun dan kereta api merupakan aset penting untuk mendukung kelancaran layanan transportasi.
Baca Juga: Anggun dan Low-Profile, Begini Pesona Feby Belinda di Balik Crazy Rich Tanjung Priok
KAI menegaskan agar masyarakat tidak merusak, mencoret, ataupun menyalahgunakan fasilitas tersebut.
“Keselamatan bukan hanya milik penumpang, tetapi juga tanggung jawab kita bersama. Mari kita rawat infrastruktur transportasi publik seperti milik sendiri, karena dengan menjaga bersama, manfaatnya akan kembali kepada kita semua,” ujar Luqman Arif, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya.
Selain menjaga fasilitas, masyarakat diingatkan untuk tidak melakukan aktivitas berbahaya di jalur rel.
Baca Juga: Affan Kurniawan Tewas, PGI dan GKJW Tegur Keras Negara yang Nir-Empati
Menyeberang, berjalan, atau bermain di jalur kereta sangat berisiko.
Kereta api memiliki kecepatan tinggi dan tidak bisa berhenti mendadak, sehingga aktivitas ilegal di jalur rel tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga mengganggu keselamatan perjalanan.
Imbauan ini juga diperkuat dengan dasar hukum.
Baca Juga: Syarat Terbaru Penerima Bansos PKH Tahap 3 Cair! Simak dan Daftarkan Dirimu Sekarang!
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 melarang siapa pun berada di ruang manfaat jalur kereta api tanpa izin.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan larangan terhadap aktivitas yang dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.