Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Resmi! Urusan Haji Pindah dari Kemenag ke Kementerian Haji, Banyuwangi Masih Tunggu Teknis

resmi!-urusan-haji-pindah-dari-kemenag-ke-kementerian-haji,-banyuwangi-masih-tunggu-teknis
Resmi! Urusan Haji Pindah dari Kemenag ke Kementerian Haji, Banyuwangi Masih Tunggu Teknis

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Transisi pengurusan haji dari dari Kemenag ke Kementerian Haji tampaknya masih membutuhkan waktu.

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyuwangi masih menunggu kepastian teknis setelah revisi Undang-Undang Haji disahkan.

Kepala Kemenag Banyuwangi Chaironi Hidayat mengatakan, revisi Undang-Undang Haji memang sudah disahkan.

Namun, untuk penerapan masih harus menunggu proses lebih lanjut di Sekretariat Negara.

“Sampai saat ini, kami belum menerima salinan resmi undang-undang tersebut, jadi detailnya belum bisa kami jelaskan,” ujar Chaironi.

Menurut informasi awal yang diterima, Kementerian Haji nantinya akan memiliki personel hingga tingkat daerah.

Artinya, urusan haji di kabupaten tidak lagi menjadi kewenangan Kemenag.

Meski demikian, pihaknya tetap mendukung penuh kelancaran penyelenggaraan haji 2026.

“Bagaimanapun, pelayanan kepada jemaah haji harus diberikan sebaik-baiknya. Jika kami diminta membantu, tentu kami siap,” imbuhnya.

Chaironi menjelaskan, hingga kini belum ada tahapan teknis untuk penyelenggaraan haji 2026.

Namun, Kemenag Banyuwangi sudah menerima estimasi data sekitar 80 calon jemaah yang dijadwalkan berangkat tahun depan.

“Data ini berdasarkan urutan porsi yang resmi, termasuk tambahan prioritas untuk lansia. Tapi sekali lagi, ini masih sebatas estimasi. Data itu siap diserahkan kepada Kementerian Haji setelah lembaga baru tersebut resmi terbentuk di daerah,” ungkap Chaironi.

Chaironi menilai transisi ini justru memberi ruang bagi Kemenag untuk fokus pada tugas lain di luar urusan haji.

Revisi Undang-Undang Haji ini menandai perubahan historis dalam tata kelola ibadah haji di Indonesia.

Bagi daerah seperti Banyuwangi, transisi ini akan menjadi ujian awal bagaimana koordinasi antar lembaga bisa berjalan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada jamaah.


Page 2


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Transisi pengurusan haji dari dari Kemenag ke Kementerian Haji tampaknya masih membutuhkan waktu.

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyuwangi masih menunggu kepastian teknis setelah revisi Undang-Undang Haji disahkan.

Kepala Kemenag Banyuwangi Chaironi Hidayat mengatakan, revisi Undang-Undang Haji memang sudah disahkan.

Namun, untuk penerapan masih harus menunggu proses lebih lanjut di Sekretariat Negara.

“Sampai saat ini, kami belum menerima salinan resmi undang-undang tersebut, jadi detailnya belum bisa kami jelaskan,” ujar Chaironi.

Menurut informasi awal yang diterima, Kementerian Haji nantinya akan memiliki personel hingga tingkat daerah.

Artinya, urusan haji di kabupaten tidak lagi menjadi kewenangan Kemenag.

Meski demikian, pihaknya tetap mendukung penuh kelancaran penyelenggaraan haji 2026.

“Bagaimanapun, pelayanan kepada jemaah haji harus diberikan sebaik-baiknya. Jika kami diminta membantu, tentu kami siap,” imbuhnya.

Chaironi menjelaskan, hingga kini belum ada tahapan teknis untuk penyelenggaraan haji 2026.

Namun, Kemenag Banyuwangi sudah menerima estimasi data sekitar 80 calon jemaah yang dijadwalkan berangkat tahun depan.

“Data ini berdasarkan urutan porsi yang resmi, termasuk tambahan prioritas untuk lansia. Tapi sekali lagi, ini masih sebatas estimasi. Data itu siap diserahkan kepada Kementerian Haji setelah lembaga baru tersebut resmi terbentuk di daerah,” ungkap Chaironi.

Chaironi menilai transisi ini justru memberi ruang bagi Kemenag untuk fokus pada tugas lain di luar urusan haji.

Revisi Undang-Undang Haji ini menandai perubahan historis dalam tata kelola ibadah haji di Indonesia.

Bagi daerah seperti Banyuwangi, transisi ini akan menjadi ujian awal bagaimana koordinasi antar lembaga bisa berjalan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada jamaah.