radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar menggembirakan datang bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemerintah resmi menaikkan besaran gaji pensiun PNS mulai 1 Agustus 2025, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Kenaikannya tidak main-main. Hingga 12 persen dari besaran sebelumnya, ditambah tiga jenis tunjangan baru yang mulai dicairkan bersamaan bulan ini.
Kenaikan Merata dari Golongan I hingga IV
Berikut rincian besaran gaji pensiunan terbaru yang berlaku per golongan:
Golongan I:
- Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Ib: Rp1.748.100 – Rp2.127.000
- Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.000
- Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.000
Golongan II:
- IIa: Rp2.153.000 – Rp2.395.000
- IIb: Rp2.395.000 – Rp2.646.000
- IIc: Rp2.646.000 – Rp2.896.000
- IId: Rp2.896.000 – Rp3.147.000
Golongan III:
- IIIa: Rp3.147.000 – Rp3.398.000
- IIIb: Rp3.398.000 – Rp3.649.000
- IIIc: Rp3.649.000 – Rp3.900.000
- IIId: Rp3.900.000 – Rp4.151.000
Golongan IV:
- IVa: Rp4.151.000 – Rp4.402.000
- IVb: Rp4.402.000 – Rp4.653.000
- IVc: Rp4.653.000 – Rp4.904.000
- IVd: Rp4.904.000 – Rp5.155.000
- IVe: Rp5.155.000 – Rp5.406.000
Bonus Tambahan: 3 Tunjangan Cair Bersamaan
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga akan menerima tiga tunjangan tambahan mulai bulan ini:
- Tunjangan pangan setara 10 kg beras (setara Rp72.420)
- Tunjangan kesehatan
- Tunjangan kesejahteraan sosial
Pencairan Lewat PT Taspen, Wajib Verifikasi di Aplikasi Andal
Pencairan gaji dan tunjangan dilakukan melalui PT Taspen.
Pemerintah mengimbau agar seluruh pensiunan memastikan data pribadi mereka telah terverifikasi melalui aplikasi resmi: Andal by Taspen.
Proses verifikasi menjadi kunci agar dana bisa masuk tepat waktu dan tidak tertunda karena kendala administratif.
BUP dan Perpanjangan Masa Jabatan
Sebagai informasi, Batas Usia Pensiun (BUP) PNS umumnya adalah 58 tahun. Namun, terdapat pengecualian sesuai jabatan tertentu berdasarkan Keputusan Presiden, yaitu:
- 65 tahun: Peneliti Madya/Utama
- 62 tahun: Wakil Menteri, jabatan eselon I tertentu
- 60 tahun: Dokter di unit pelayanan, pengawas sekolah, pejabat struktural Eselon I & II
Perpanjangan BUP hanya diberikan bagi PNS dengan kinerja tinggi, integritas baik, sehat jasmani-rohani, dan memiliki keahlian yang sangat dibutuhkan organisasi.
Demi Kesejahteraan Purna Tugas
Pensiunan PNS tetap mendapatkan tunjangan bulanan atas jasa selama aktif berdinas, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
Page 2
Page 3
radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar menggembirakan datang bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemerintah resmi menaikkan besaran gaji pensiun PNS mulai 1 Agustus 2025, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Kenaikannya tidak main-main. Hingga 12 persen dari besaran sebelumnya, ditambah tiga jenis tunjangan baru yang mulai dicairkan bersamaan bulan ini.
Kenaikan Merata dari Golongan I hingga IV
Berikut rincian besaran gaji pensiunan terbaru yang berlaku per golongan:
Golongan I:
- Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Ib: Rp1.748.100 – Rp2.127.000
- Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.000
- Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.000
Golongan II:
- IIa: Rp2.153.000 – Rp2.395.000
- IIb: Rp2.395.000 – Rp2.646.000
- IIc: Rp2.646.000 – Rp2.896.000
- IId: Rp2.896.000 – Rp3.147.000
Golongan III:
- IIIa: Rp3.147.000 – Rp3.398.000
- IIIb: Rp3.398.000 – Rp3.649.000
- IIIc: Rp3.649.000 – Rp3.900.000
- IIId: Rp3.900.000 – Rp4.151.000
Golongan IV:
- IVa: Rp4.151.000 – Rp4.402.000
- IVb: Rp4.402.000 – Rp4.653.000
- IVc: Rp4.653.000 – Rp4.904.000
- IVd: Rp4.904.000 – Rp5.155.000
- IVe: Rp5.155.000 – Rp5.406.000
Bonus Tambahan: 3 Tunjangan Cair Bersamaan
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga akan menerima tiga tunjangan tambahan mulai bulan ini:
- Tunjangan pangan setara 10 kg beras (setara Rp72.420)
- Tunjangan kesehatan
- Tunjangan kesejahteraan sosial
Pencairan Lewat PT Taspen, Wajib Verifikasi di Aplikasi Andal
Pencairan gaji dan tunjangan dilakukan melalui PT Taspen.
Pemerintah mengimbau agar seluruh pensiunan memastikan data pribadi mereka telah terverifikasi melalui aplikasi resmi: Andal by Taspen.
Proses verifikasi menjadi kunci agar dana bisa masuk tepat waktu dan tidak tertunda karena kendala administratif.
BUP dan Perpanjangan Masa Jabatan
Sebagai informasi, Batas Usia Pensiun (BUP) PNS umumnya adalah 58 tahun. Namun, terdapat pengecualian sesuai jabatan tertentu berdasarkan Keputusan Presiden, yaitu:
- 65 tahun: Peneliti Madya/Utama
- 62 tahun: Wakil Menteri, jabatan eselon I tertentu
- 60 tahun: Dokter di unit pelayanan, pengawas sekolah, pejabat struktural Eselon I & II
Perpanjangan BUP hanya diberikan bagi PNS dengan kinerja tinggi, integritas baik, sehat jasmani-rohani, dan memiliki keahlian yang sangat dibutuhkan organisasi.
Demi Kesejahteraan Purna Tugas
Pensiunan PNS tetap mendapatkan tunjangan bulanan atas jasa selama aktif berdinas, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.