radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tanah Air.
Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen untuk semua golongan mulai Januari 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi para abdi negara.
Baca Juga: Sudah Tanggal 7, Kok Gaji Pensiunan Belum Cair? Ini Kata Taspen, Ternyata Ada 3 Masalah Utama!
Tak hanya itu, dua tunjangan tambahan, yaitu uang lembur dan uang makan lembur, juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan motivasi kerja dan kesejahteraan ASN di seluruh Indonesia.
“Ini adalah bentuk apresiasi nyata terhadap dedikasi PNS yang terus bekerja melayani masyarakat, bahkan di luar jam kerja normal,” tegasnya.
Gaji PNS 2025: Naik Signifikan, Lebih Sejahtera
Kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen ini berlaku untuk seluruh golongan, dari golongan I lulusan SD/SMP, hingga golongan IV pejabat struktural. Berikut rincian terbaru:
Golongan I (Lulusan SD/SMP):
- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.200 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.900
- Id: Rp2.000.000 – Rp2.901.100
Golongan II (Lulusan SMA/D3):
- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIb: Rp2.375.000 – Rp3.797.900
- IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IId: Rp2.599.400 – Rp4.125.600
Golongan III (Lulusan S1/S2):
- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.200 – Rp4.767.800
- IIIc: Rp3.026.300 – Rp4.968.000
- IIId: Rp3.155.100 – Rp5.176.100
Golongan IV (Pejabat Tinggi):
- IVa: Rp3.289.400 – Rp5.392.900
- IVb: Rp3.429.600 – Rp5.618.400
- IVc: Rp3.576.000 – Rp5.852.700
- IVd: Rp3.728.800 – Rp6.096.200
- IVe: Rp3.888.200 – Rp6.349.600
Deretan Tunjangan PNS 2025: Total Bisa 5x Lipat Gaji Pokok!
Page 2
Page 3
radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tanah Air.
Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen untuk semua golongan mulai Januari 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi para abdi negara.
Baca Juga: Sudah Tanggal 7, Kok Gaji Pensiunan Belum Cair? Ini Kata Taspen, Ternyata Ada 3 Masalah Utama!
Tak hanya itu, dua tunjangan tambahan, yaitu uang lembur dan uang makan lembur, juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan motivasi kerja dan kesejahteraan ASN di seluruh Indonesia.
“Ini adalah bentuk apresiasi nyata terhadap dedikasi PNS yang terus bekerja melayani masyarakat, bahkan di luar jam kerja normal,” tegasnya.
Gaji PNS 2025: Naik Signifikan, Lebih Sejahtera
Kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen ini berlaku untuk seluruh golongan, dari golongan I lulusan SD/SMP, hingga golongan IV pejabat struktural. Berikut rincian terbaru:
Golongan I (Lulusan SD/SMP):
- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.200 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.900
- Id: Rp2.000.000 – Rp2.901.100
Golongan II (Lulusan SMA/D3):
- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIb: Rp2.375.000 – Rp3.797.900
- IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IId: Rp2.599.400 – Rp4.125.600
Golongan III (Lulusan S1/S2):
- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.200 – Rp4.767.800
- IIIc: Rp3.026.300 – Rp4.968.000
- IIId: Rp3.155.100 – Rp5.176.100
Golongan IV (Pejabat Tinggi):
- IVa: Rp3.289.400 – Rp5.392.900
- IVb: Rp3.429.600 – Rp5.618.400
- IVc: Rp3.576.000 – Rp5.852.700
- IVd: Rp3.728.800 – Rp6.096.200
- IVe: Rp3.888.200 – Rp6.349.600
Deretan Tunjangan PNS 2025: Total Bisa 5x Lipat Gaji Pokok!