Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Sah, Rujak Soto dan Kue Bagiak Jadi Kekayaan Intelektual Komunal Asli Banyuwangi

sah,-rujak-soto-dan-kue-bagiak-jadi-kekayaan-intelektual-komunal-asli-banyuwangi
Sah, Rujak Soto dan Kue Bagiak Jadi Kekayaan Intelektual Komunal Asli Banyuwangi

BANYUWANGI, KOMPAS.com – Rujak soto dan kue bagiak, dua kuliner khas Banyuwangi, Jawa Timur, resmi mendapatkan surat pencatatan sebagai kekayaan intelektual komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Penyerahan surat pencatatan KIK tersebut dilakukan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada 24 Maret 2025.

Dengan pengakuan ini, rujak soto dan kue bagiak menambah daftar kuliner Banyuwangi yang telah mendapatkan status KIK Pengetahuan Tradisional.

Sebelumnya, lima kuliner lain yang telah diakui adalah sego cawuk, sego tempong, pecel pitik, ayam kesrut dan pecel rawon.

Baca juga: Resep Rujak Soto Banyuwangi yang Lezat untuk Natal dan Tahun Baru

“Alhamdulillah, rujak soto dan kue bagiak sudah sah diakui secara hukum berasal dari Banyuwangi.”

“Ke depan kita akan terus memfasilitasi agar kuliner dan produk-produk Banyuwangi yang lain bisa mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum.”

“Ini adalah salah satu upaya untuk menjaga warisan leluhur,” ujar Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, Kamis (15/5/2025).

Keberadaan KIK merupakan langkah pemerintah dalam melindungi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia.

Dengan adanya KIK, kepemilikan tersebut dapat mencegah pihak lain untuk membajak atau mencuri warisan budaya Indonesia.

Ipuk menambahkan bahwa sejak tahun 2021, Pemkab Banyuwangi telah memfasilitasi 220 pengajuan produk asli daerah kepada Kemenkumham.

Produk-produk tersebut terdiri dari kuliner, kriya, dan permohonan nama dagang.

Baca juga: 5 Makanan Unik Khas Banyuwangi, Ada Rujak Soto hingga Pecel Rawon

Sebagian besar dari produk tersebut telah mendapatkan status KIK, sementara beberapa lainnya masih dalam proses.

“Kita terus mendorong makanan dan budaya warisan leluhur lainnya untuk dicatatkan sebagai ‘karya’ dari Banyuwangi. Tahu walik dan pindang koyong sudah kita ajukan tahun 2023 lalu,” ujarnya.

Di tahun ini, Pemkab Banyuwangi juga mengajukan enam produk tambahan kepada Kemenkumham untuk dicatatkan sebagai kekayaan Bumi Blambangan.

Di antara produk yang diajukan adalah tagline Kabupaten Banyuwangi “The Sunrise of Java” dan event sport tourism Internasional Tour The Banyuwangi Ijen (ITDBI) yang diinisiasi Pemkab Banyuwangi.

 

Page 2

Selain pengajuan KIK, Ipuk juga mendorong masyarakat untuk mendaftarkan hak cipta atas karya intelektual pribadinya (KIP).

“Sosialisasi terus dilakukan agar pelaku UMKM maupun masyarakat umum sadar untuk mendaftarkan hak cipta atas karya mereka.”

Baca juga: Rujak Soto, Kuliner Nyentrik Khas Banyuwangi

“Pemkab juga memberikan fasilitasi bagi siapa saja yang ingin mengajukan permohonan kepada Kemenkumham. Prosesnya juga akan didampingi,” ujarnya.

Tahun ini, Pemkab juga memfasilitasi pengajuan merek salon kecantikan dan merek dagang beras biofortifikasi yang dikembangkan oleh perusahaan pertanian asli Banyuwangi, PT Pandawa Agri Indonesia.

Dengan mendaftarkan KIP, masyarakat tidak hanya mendapatkan jaminan hukum atas karya mereka, tetapi juga jaminan ekonomi.

“Karena sertifikat KIP bisa dijadikan sebagai jaminan fidusia untuk mengakses pendanaan,” tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.