BANYUWANGI – Banyaknya reklame iklan yang sudah habis masa berlakunya di pinggir jalan membuat Pemkab Banyuwangi geram. Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas langsung menginstruksikan kepada Satpol PP, Dinas Pendapatan (Dispenda), Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), dan seluruh camat di Banyuwangi, agar menertibkan reklame-reklame yang tidak taat pajak dan habis masa berlakunya tersebut.
Hasilnya, dalam razia gabungan itu petugas berhasil menebang sedikitnya 16 reklame yang diketahui masa berlakunya sudah habis dan tidak memiliki izin. Belasan reklame bodong ters ebutsemua terbuat dari besi dengan ukuran berbeda-beda. Ada yang berukuran 4×2 meter dan ada yang berukuran 1×2 meter.
Kepala Seksi (Kasi) Penindakan dan Penyidikan Satpol PP Banyuwangi, Ripa’I, mengatakan 16 reklame bodong itu semua didapatkan dari tempat yang berbeda-beda. Yang pertama, petugas berkeliling di sepanjang jalan Kelurahan Bakungan.
Selanjutnya, petugas terus bergerak ke arah utara di sepanjang Jalan Gatot Subroto sampai depan Pelabuhan Ketapang. ”Kita sudah berkoordinasi dengan Dispenda dan BPPT. Kebanyakan reklame ini sudah habis masa berlakunya pada April lalu,” kata Ripa’i.
Dia menambahkan, razia reklame bodong itu bukan hanya karena instruksi Bupati Banyuwangi. Hal itu sudah menjadi kewajiban Satpol PP melakukan penindakan. Sebab, hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan reklame.
“Kalau sudah habis masa berlakunya dan tidak memiliki izin, itu sudah bertentangan dengan perda yang ada. Kami wajib melakukan tindakan,’’ tambahnya. Dari ke-16 reklame yang ditertibkan kemarin, ada berbagai macam reklame perusahaan, misalnya reklame selular dan reklame salah satu mal di Banyuwangi.
Semua reklame besi yang ditertibkan itu tertancap di pinggir jalan secara permanen. Petugas pun harus menggunakan mesin las untuk memotong tiang reklame tersebut. “Penertiban terus kami lakukan. Kita terus koordinasi dengan Dispenda dan BPPT untuk mengetahui mana saja yang tidak taat pajak,” tegasnya. (radar)