Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Sekeluarga Divonis 4 Bulan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

sekeluargaBANYUWANGI – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menyatakan satu keluarga terbukti bersalah dan di vonis empat bulan penjara kemarin (24/6). Keluarga itu terbukti menganiaya salah satu tetangganya yang masih di bawah umur. Yang divonis bersalah tersebut adalah keluarga Suwanto, 43.

Dia dan istrinya, Sutiyani, 37, serta anaknya, Anggraini Diah Ratnasari, 19, dianggap telah melanggar pasal 80 ayat 1 Undang-undang (UU) No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (PA). “Terdakwa ter bukti bersalah dan divonis empat bulan penjara,” ujar ke tua majelis hakim Made Su tris na SH.

Putusan empat bulan penjara dari majelis hakim yang dipimpin Made Sutrisna SH dengan anggota Imam Santoso SH dan Jamuji SH ini, lebih ringan sebulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugiharta SH. Dalam tuntutannya, jaksa menyebut ke tiga terdakwa ini telah terbukti menganiaya Saritem (nama samaran), 16, salah satu tetangganya.

Menurut Jaksa Sugiharta, per buatan yang dilakukan oleh ketiga terdakwa pada korban itu dianggap telah melanggar pasal 80 ayat 1 UU No 23 tahun 2002 tentang PA. “Mohon pada majelis hakim untuk menghukum terdakwa lima bulan penjara,” pinta jaksa Sebelum majelis hakim memutus perkara ini, agendanya adalah penyampaian pleidoi (pembelaan) dari penasihat hukum terdakwa Eko Sutrisno SH, atas tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Sugiharta.

“Kami tidak sependapat dengan tuntutan yang disampaikan oleh JPU,” kata Eko Sutrisno SH. Dalam pleidoinya, Eko menyebut peristiwa penganiayaan yang dituduhkan pada kliennya yang masih satu keluarga itu terjadi sekitar pukul 18.00, pada 8 Januari 2013 lalu. “Dari faktafakta hukum yang ada dalam persidangan, yang melakukan penganiayaan hanya Anggraini Diah Ratnasari,” tegas Eko saat membacakan pleidoi.

Sebelum penganiayaan yang dilakukan oleh Anggraini ini, jelas Eko, antara korban dan Anggraini telah terjadi cek cok. Puncak dari cekcok itu, keduanya berkelahi dengan saling tarik rambut. “Keduanya tarik menarik rambut hingga jatuh,” katanya.

Meski sudah beber sejumlah ala san kalau ketiga terdakwa dianggap tidak bersalah, majelis hakim ternyata berpendapat lain. Dalam amar putusannya, ketiga terdakwa ini tetap di anggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan di vonis empat bulan penjara. “Dengan vonis ini, sebentar lagi bebas ya,” ujar Made Sutrisna sambil menutup persidangan.(radar)