RADAR BANYUWANGI – Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum (YKBH) Sritanjung yang berdiri sejak Maret 2018 lalu cukup sukses mengepakkan sayapnya dalam membantu masyarakat Banyuwangi.
Rabu (26/2) yayasan yang sudah memiliki akreditasi A tersebut telah membuka Posko Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes) di sejumlah desa.
Setidaknya, ada tujuh desa yang digandeng untuk membuka Posbankumdes. Ketujuh desa tersebut di antaranya Desa Olehsari, Desa Glagah, Desa Paspan, dan Desa Banjarsari, Kecamatan Glagah.
Selain itu, Posbankumdes juga didirikan di Desa Banjar, Kecamatan Licin; Desa Sumberkencono, Kecamatan Wongsorejo; dan Desa Purwoagung, Kecamatan Tegaldlimo.
Baca Juga: Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat, YKBH Sritanjung Sosialisasi Luhkumtak
Posbankumdes perdana di Banyuwangi tersebut didirikan atas inisiasi Ketua YKBH Sritanjung Siti Nurhayati dan Ketua 2 YKBH Sritanjung Wahid Hasyim.
”Ini pertama kali di Banyuwangi. Memang, sebelumnya sudah ada di Desa Olehsari, namun dengan nama rumah penyelesaian konflik,” ujar Ketua 2 YKBH Sritanjung Wahid Hasyim.
Wahid mengatakan, pembentukan Posbankumdes bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses atau mendapatkan bantuan hukum. Serta menyelesaikan sejumlah sengketa yang terjadi di tingkat desa.
”Tentu ini untuk menyelesaikan sejumlah konflik agar bisa diselesaikan di tingkat desa. Sehingga, tidak perlu penyelesaian secara hukum,” katanya.
Baca Juga: YKBH Sritanjung Ajak Siswa SMAN 1 Giri Lebih Bijak Gunakan Media Sosial
Pendirian Posbankumdes ini, lanjut Wahid, karena kepala desa (kades) memiliki kebijakan dan menjadi hakim adil untuk masyarakat.
”Dengan adanya Posbankumdes, konflik yang terjadi bisa diselesaikan, termasuk konflik tapal batas maupun konflik lainnya,” ungkapnya.
Wahid menambahkan, Rumah Penyelesaian Sengketa yang didirikan kades Olehsari bersama YKBH Sritanjung sudah menyelesaikan sebanyak 50 persoalan. Sehingga sangat bermanfaat bagi masyarakat.
”Posbankumdes ini juga diharapkan bisa terus menyelesaikan persoalan-persoalan di desa,” harapnya.
Page 2
Page 3
RADAR BANYUWANGI – Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum (YKBH) Sritanjung yang berdiri sejak Maret 2018 lalu cukup sukses mengepakkan sayapnya dalam membantu masyarakat Banyuwangi.
Rabu (26/2) yayasan yang sudah memiliki akreditasi A tersebut telah membuka Posko Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes) di sejumlah desa.
Setidaknya, ada tujuh desa yang digandeng untuk membuka Posbankumdes. Ketujuh desa tersebut di antaranya Desa Olehsari, Desa Glagah, Desa Paspan, dan Desa Banjarsari, Kecamatan Glagah.
Selain itu, Posbankumdes juga didirikan di Desa Banjar, Kecamatan Licin; Desa Sumberkencono, Kecamatan Wongsorejo; dan Desa Purwoagung, Kecamatan Tegaldlimo.
Baca Juga: Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat, YKBH Sritanjung Sosialisasi Luhkumtak
Posbankumdes perdana di Banyuwangi tersebut didirikan atas inisiasi Ketua YKBH Sritanjung Siti Nurhayati dan Ketua 2 YKBH Sritanjung Wahid Hasyim.
”Ini pertama kali di Banyuwangi. Memang, sebelumnya sudah ada di Desa Olehsari, namun dengan nama rumah penyelesaian konflik,” ujar Ketua 2 YKBH Sritanjung Wahid Hasyim.
Wahid mengatakan, pembentukan Posbankumdes bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses atau mendapatkan bantuan hukum. Serta menyelesaikan sejumlah sengketa yang terjadi di tingkat desa.
”Tentu ini untuk menyelesaikan sejumlah konflik agar bisa diselesaikan di tingkat desa. Sehingga, tidak perlu penyelesaian secara hukum,” katanya.
Baca Juga: YKBH Sritanjung Ajak Siswa SMAN 1 Giri Lebih Bijak Gunakan Media Sosial
Pendirian Posbankumdes ini, lanjut Wahid, karena kepala desa (kades) memiliki kebijakan dan menjadi hakim adil untuk masyarakat.
”Dengan adanya Posbankumdes, konflik yang terjadi bisa diselesaikan, termasuk konflik tapal batas maupun konflik lainnya,” ungkapnya.
Wahid menambahkan, Rumah Penyelesaian Sengketa yang didirikan kades Olehsari bersama YKBH Sritanjung sudah menyelesaikan sebanyak 50 persoalan. Sehingga sangat bermanfaat bagi masyarakat.
”Posbankumdes ini juga diharapkan bisa terus menyelesaikan persoalan-persoalan di desa,” harapnya.