Tayang: Rabu, 13 November 2024 17:19 WIB
Istimewa
Tersangka pencurian kambing di Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI – Seorang jagal hewan ternak di Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi nekat mencuri empat ekor kambing.
Jagal tersebut adalah YT (46). Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Kalibaru.
Kapolsek Kalibaru Iptu Yaman Adinata menjelaskan, tersangka mencuri kambing milik Sahid (38). Sahid merupakan tetangga tersangka.
“Pencurian dilakukan pada Senin (4/11/2024) lalu. Tersangka mengakui pencurian itu dan sudah kami tahan,” kata Yaman, Rabu (13/11/2024)
Pencurian itu pertama kali diketahui oleh korban saat ia hendak memberi makan ternaknya.
Baca juga: Dulu Jaya Jualan Kambing Sehari Laku 5, Arifin Sedih Sekarang Nyari Uang Rp10 Ribu Pengap: Nganggur
Korban kaget sebab kambing dikandang jumlahnya berkurang, yakni dari sembilan ekor menjadi empat ekor.
Artinya, korban mengaku kehilangan lima ekor kambing.
Sementara tersangka mengakui telah mencuri kambing tersebut, tapi jumlahnya tak sebanyak pengakuan korban.
“Tersangka mengaku mencuri empat ekor. Ia mengaku tidak tahu satu ekor kambing lainnya yang juga hilang,” imbuhnya.
Baca juga: Puluhan Kambing Mati Terpanggang Akibat Kebakaran Kandang di Bumiaji Kota Batu
Yaman menjelaskan, tersangka mencuri kambing dibantu oleh rekannya berinisial PR, warga Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru. Saat ini, polisi tengah mengejar PR.
Menurut dia, tersangka YT dan PR bersekongkol untuk mencuri kambing bersama-sama. Hasilnya pun dibagi sama rata. Masing-masing membawa dua ekor kambing hasil curian
Keduanya membobol kandang dengan cara yang mudah. Sebabnya, mereka telah hafal dengan situasi dan kondisi kandang.
Baca juga: Gadis 11 Tahun Dapat Ganti Rugi Rp4,7 M usai Kambing Disita, 2 Tahun Penyita Tetap Tak Ngaku Salah
Pintu kandang mereka bobol dengan kunci duplikat yang sudah disiapkan sebelumnya.
Polisi berhasil mengendus keberadaan tersangka setelah mengetahui kambing hasil curian dijual di Jember. Setelah ditelusuri, diketahui bahwa kambing-kambing itu dijual oleh tersangka.
Baca juga: Hak Nggadoh Kambing Tak Diberi, Pasutri di Jember Justru Malah Dianiaya Pemilik Ternak
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHP. Sementara polisi mengestimasikan, korban mengalami kerugian hingga 7,5 juta.