Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Setelah Amankan Mobil, Penyidik Reskrim Polresta Banyuwangi Sita Pistol Milik Pengendara BMW Nopol P 44 PII, Ini Jenis Senpinya!

setelah-amankan-mobil,-penyidik-reskrim-polresta-banyuwangi-sita-pistol-milik-pengendara-bmw-nopol-p-44-pii,-ini-jenis-senpinya!
Setelah Amankan Mobil, Penyidik Reskrim Polresta Banyuwangi Sita Pistol Milik Pengendara BMW Nopol P 44 PII, Ini Jenis Senpinya!

BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Kasus pengendara mobil BMW yang mengancam hendak menembak juru parkir (jukir) masih berlanjut. Setelah menyita mobil dengan nomor polisi (nopol) P 44 PII, kemarin (7/11) penyidik Reskrim Polresta Banyuwangi mengamankan senjata api (senpi) milik pengemudi mobil mewah tersebut.

Senpi tersebut milik Muhammad Murni Abdullah yang juga pemilik kendaraan. Jenis senpi yang diamankan berupa pistol Glock tipe 43 dengan kaliber 7,65 milimeter. Senpi tersebut diduga kuat digunakan Murni untuk melakukan pengancaman terhadap jukir Achmad Fanani di Jalan Banterang, Kelurahan Kampung Melayu, Banyuwangi.

Kepastian penyitaan senpi disampaikan oleh Wakapolresta Banyuwangi AKBP Dewa Putu Eka Darmawan saat ditemui di Mapolresta Banyuwangi kemarin (7/11). ”Selain mobil, ada beberapa barang bukti (BB) yang telah kami amankan. Di antaranya senpi, CCTV, dan berkas lainnya,” tegas Dewa.

Baca Juga: Setelah Amankan Mobil, Penyidik Reskrim Polresta Banyuwangi Sita Pistol Milik Pengendara BMW Nopol P 44 PII, Ini Jenis Senpinya!

Menurut Dewa, BB tersebut diamankan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Senpi jenis Glock tipe 43 kaliber 7,65 milimeter tersebut di bawah standar milik TNI-Polri. Amunisinya tidak tajam. ”Senpinya yang kami amankan ada izin resmi atau legal. Semua BB sudah kami amankan, tinggal menunggu proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Dewa menambahkan, proses penyidikan tidak serta-merta menetapkan seseorang sebagai tersangka. Harus ada tahapan-tahapan yang harus dilalui untuk menahan seseorang. ”Meski bukti lengkap, tidak seenaknya menetapkan seseorang sebagai tersangka. Tahap berikutnya kami panggil pemilik kendaraan,” jelasnya.

Dikatakan Dewa, Polresta Banyuwangi berkomitmen menuntaskan perkara ini sesuai prosedur yang berlaku dengan harapan untuk menciptakan Banyuwangi yang kondusif. Apalagi, menjelang Pilkada 2024, situasi kamtibmas harus tetap terjaga. ”Dalam kasus ini penyidik menerapkan Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga: Kasus Ancam Tembak Jukir Jalan Terus, Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Sebut Belum Ada Pencabutan Laporan

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi arogan pengendara mobil bernopol P 44 PII yang dilaporkan mengancam tembak juru parkir (jukir) naik tingkat ke penyidikan. Penyidik Reskrim Polresta Banyuwangi tengah memeriksa terlapor yang juga pemilik mobil BMW warna pink, yaitu Muhammad Murni Abullah.

Kasus ini bergulir ke ranah hukum lantaran Achmad Fanani mengaku diancam akan ditembak oleh pengendara mobil BMW nopol P 44 PII. Belakangan diketahui, mobil tersebut milik Muhammad Murni Abdullah. Korban diancam akan ditembak ketika sedang bekerja mengatur kendaraan.

Insiden tersebut telah dilaporkan oleh korban ke Mapolresta Banyuwangi sesuai nomor Laporan Polisi LP/B/322/K/2024/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur. ”Mobil tersebut melintas dan tidak terima karena terjadi kemacetan. Saat mobil melintas, saya hanya mengucapkan ’sabar, sabar, Pak’, namun sang sopir tetap tidak terima dan mengancam akan menembak dengan tetap berada di dalam mobil,” ungkap Fanani kala itu. (rio/aif/c1)

Sumber: Jawa Pos Radar Banyuwangi