sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Aksi sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmnor) kena batunya, Kamis (11/9).
Dua alap-alap curanmor digulung anggota Resmob Polresta Banyuwangi. Mereka adalah NH asal Situbondo dan BH asal Bondowoso.
Kedua residivis yang sudah tiga kali terlibat kasus curanmor tersebut ditangkap dengan barang bukti kejahatan delapan unit sepeda motor.
Dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka memiliki peran masing-masing. NH sebagai pemantik aksi curanmor, sedangkan BH sebagai penadah barang curian.
NH melakukan aksinya dengan menggunakan kunci letter T yang saat ini tengah diamankan.
Selain mengungkap kedua tersangka curanmor antarkota, Polresta Banyuwangi juga mengamankan satu orang tersangka lagi.
Pelaku berinisial AR asal Glagah beraksi di sebuah rumah kos di Banyuwangi. Tidak sampai 24 jam, aksi AR berhasil diamankan tim Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Tidak hanya itu, Polresta Banyuwangi juga mengamankan satu tersangka berinisial M yang melakukan penggelapan sepeda motor. Pria asal Kelurahan Kebalenan, Banyuwangi itu melakukan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai pembeli kendaraan.
Kasus curanmor itu dirilis Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rama Samtama Putra didampingi Wakapolresta AKPB Teguh Priyo Wasono dan Kasatreskrim Kompol I Komang Yogi Arya Wiguna di halaman Mapolresta Banyuwangi, Kamis (11/9).
Rama menegaskan, kasus ini terdiri dari dua perkara, yakni penipuan, penggelapan sepeda motor serta sindikat curanmnor antarwilayah.
Pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan Polresta Banyuwangi dalam memberantas curanmor yang sangat meresahkan masyarakat. “Polresta Banyuwangi serius dalam mengungkap kasus-kasus yang meresahkan masyarakat,” katanya.
Rama memaparkan, kasus pertama terkait penggelapan sepeda motor dengan tersangka M. Pria tersebut merupakan residivis yang beraksi dengan modus jual-beli sepeda motor.
“Saat itu M berpura-pura membeli kendaraan, lalu meminta kunci dan surat motor untuk uji coba sebelum akhirnya membawa kabur. Aksinya sempat viral karena terekam CCTV,” paparnya.
Dari tersangka M, lanjut Rama, polisi menyita dua unit sepeda motor, uang tunai Rp 600 ribu, satu BPKB, dan satu STNK.
Page 2
“Dalam kasus ini M dijerat Pasal 362, 372, dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” sebutnya.
Sedangkan tersangka lain adalah NH dan BH. NH berperan sebagai eksekutor, sedangkan BH sebagai penadah. Keduanya menggunakan kunci letter T untuk merusak kendaraan, bahkan membobol pagar rumah.
“Keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara serta Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” tegasnya.
Sementara tersangka AR, beraksi dengan menyamar sebagai penghuni kos. Dia kemudian mencuri sepeda motor ketika penghuni lain sedang tertidur. Namun, pelaku berhasil dibekuk dalam waktu kurang dari 24 jam.
“Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah unit sepeda motor, pakaian yang digunakan tersangka, serta dokumen kendaraan,” ungkapnya.
Rama menegaskan, kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Penyidik masih terus mengembangkan adanya kemungkinan TKP (tempat kejadian perkara) lainnya.
“Kasus masih terus kita kembangkan untuk mengungkap adanya TKP lainnya,” tegasnya.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polresta Banyuwangi juga mengembalikan motor hasil curian kepada pemilik sah.
Penyerahan dilakukan oleh Kapolresta kepada Imron, seorang pengemudi ojek online.
Momen itu berlangsung haru ketika korban menerima kembali kendaraannya yang selama ini menjadi sumber utama mata pencaharian.
“Alhamdulillah motor saya kembali. Terima kasih kepada Polresta Banyuwangi,” ungkapnya.
Imron menceritakan, sepeda yang digunakan untuk ojek tersebut memang hendak dijual. Namun, saat dicoba oleh pelaku, yang bersangkutan langsung kabur.
“Kondisi kendaraan saya masih utuh, hanya berbeda warna saja yang harusnya silver saat ini berubah menjadi warna biru,” ujarnya.
Kapolresta menegaskan, pengembalian barang bukti kepada pemilik akan terus diupayakan setelah proses identifikasi dan pembuktian hukum selesai dilakukan. (rio/aif)
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Aksi sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmnor) kena batunya, Kamis (11/9).
Dua alap-alap curanmor digulung anggota Resmob Polresta Banyuwangi. Mereka adalah NH asal Situbondo dan BH asal Bondowoso.
Kedua residivis yang sudah tiga kali terlibat kasus curanmor tersebut ditangkap dengan barang bukti kejahatan delapan unit sepeda motor.
Dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka memiliki peran masing-masing. NH sebagai pemantik aksi curanmor, sedangkan BH sebagai penadah barang curian.
NH melakukan aksinya dengan menggunakan kunci letter T yang saat ini tengah diamankan.
Selain mengungkap kedua tersangka curanmor antarkota, Polresta Banyuwangi juga mengamankan satu orang tersangka lagi.
Pelaku berinisial AR asal Glagah beraksi di sebuah rumah kos di Banyuwangi. Tidak sampai 24 jam, aksi AR berhasil diamankan tim Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Tidak hanya itu, Polresta Banyuwangi juga mengamankan satu tersangka berinisial M yang melakukan penggelapan sepeda motor. Pria asal Kelurahan Kebalenan, Banyuwangi itu melakukan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai pembeli kendaraan.
Kasus curanmor itu dirilis Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rama Samtama Putra didampingi Wakapolresta AKPB Teguh Priyo Wasono dan Kasatreskrim Kompol I Komang Yogi Arya Wiguna di halaman Mapolresta Banyuwangi, Kamis (11/9).
Rama menegaskan, kasus ini terdiri dari dua perkara, yakni penipuan, penggelapan sepeda motor serta sindikat curanmnor antarwilayah.
Pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan Polresta Banyuwangi dalam memberantas curanmor yang sangat meresahkan masyarakat. “Polresta Banyuwangi serius dalam mengungkap kasus-kasus yang meresahkan masyarakat,” katanya.
Rama memaparkan, kasus pertama terkait penggelapan sepeda motor dengan tersangka M. Pria tersebut merupakan residivis yang beraksi dengan modus jual-beli sepeda motor.
“Saat itu M berpura-pura membeli kendaraan, lalu meminta kunci dan surat motor untuk uji coba sebelum akhirnya membawa kabur. Aksinya sempat viral karena terekam CCTV,” paparnya.
Dari tersangka M, lanjut Rama, polisi menyita dua unit sepeda motor, uang tunai Rp 600 ribu, satu BPKB, dan satu STNK.