RADARBANYUWANGI.ID – Polresta Banyuwangi benar-benar all out dalam memberikan pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), terutama kepada para honorer yang tengah mengurus kelengkapan berkas untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu.
Bukan hanya menambah jam pelayanan, sejak kemarin (16/9) Polresta juga menambah meja layanan pengurusan SKCK.
Meja layanan berbagai tahap pengurusan SKCK, mulai pendaftaran hingga pengecekan berkas pemohon ditambah. Dengan demikian, antrean bisa diminimalkan.
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rama Samtama Putra melalui Kasat Intelkam Kompol Catur menjelaskan, hal ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan dan kepastian waktu pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berupaya agar pemohon SKCK bisa dilayani lebih cepat, tepat, dan transparan sesuai standar pelayanan publik,” ungkapnya.
Dengan adanya peningkatan layanan ini, Polresta Banyuwangi berharap kepercayaan masyarakat semakin meningkat, sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan kepolisian yang profesional dan humanis.
“Agar antrean tidak semakin menumpuk, makanya meja layanan dibuat dua pelayanan. Sehingga, masyarakat benar-benar merasa nyaman dan lebih aman,” jelasnya.
Masyarakat yang mengurus SKCK pun menyambut positif langkah tersebut. Seperti diutarakan Sucipto, salah satu pemohon SKCK. Dia menuturkan bahwa dirinya merasa proses lebih praktis dan waktu tunggu berkurang signifikan dibanding sebelumnya.
“Alhamdulillah lebih cepat, biasanya dalam waktu sekitar 15 menit jumlah warga yang terlayani hanya 15 orang. Namun dengan penambahan meja pelayanan, jumlah warga yang terlayani semakin banyak,” akunya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Ipuk Fiestiandani mengangkat 4.909 tenaga honorer di lingkungan Pemkab Banyuwangi menjadi PPPK paro waktu. Dengan diangkat menjadi PPPK paro waktu, ribuan honorer tersebut akan menyandang status kepegawaian sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Nyaris 5 ribu honorer yang diangkat menjadi PPPK paro waktu tersebut terdiri atas guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Sebanyak 4.909 honorer tersebut pun melaksanakan pemberkasan untuk pengusulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK paro waktu. Mereka terdiri atas 1.541 guru, 259 tenaga kesehatan, dan 3.109 tenaga teknis lainnya.
Para honorer tersebut wajib melakukan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) secara elektronik melalui laman http://sscasn.bkn.go.id, dimulai pada 12-22 September 2025. (rio/sgt)