Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Standarisasi Gudep Sambut Kurikulum 2013

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

GERAKAN Pramuka adalah organisasi pendidikan, seperti termaktub dalam UU Gerakan Pramuka. Pendidikan yang dimaksud adalah pendidikan kepramukaan yang pelaksanaannya didasarkan pada nilai dan kecakapan dalam upaya membentuk kepribadian dan kecakapan hidup pramuka. Sedangkan pramuka itu sendiri adalah anggota gerakan pramuka yang merupakan Warga Negara Indonesia yang berusia 7-25 tahun yang disebut Pramuka Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega.

Sekretaris Kwarcab Banyuwangi, Syaiful Ulya mengatakan, dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dalam hal ini menteri, gubernur, serta bupati/walikota, berwenang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan kepramukaan. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam kewenangan itulah, tugas pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin kebebasan berpendapat dan berkarya dalam pendidikan kepramukaan.

Kemudian membimbing, mendukung, dan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara berkelanjutan dan berkesinambungan. Serta membantu ketersediaan tenaga, dana, dan fasiltas yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan. Syaiful menjelaskan, adanya kebijakan pemerintah mengenai kurikulum pendidikan 2013 yang di dalamnya mewajibkan siswa mengikuti ekstrakurikuler pramuka dipandang tepat. Mengingat kepramukaan dapat dijadikan pelengkap sebagai upaya membentuk kepribadian dan kecakapan hi dup siswa.

“Tentunya, keberhasilan penerapan ekstrakurikuler wajib pramuka tidak terlepas dari kesiapan sekolah/madrasah untuk melakukan standarisasi gugus depan (gudep) nya,” katanya. Standarisasi ini, tambah dia, meliputi pertama standarisasi lembaga, yaitu penomoran ulang gudep melalui registrasi gudep. Kedua, standarisasi pembina, melalui diklat KMD/KML. Ketiga,  standarisasi sarana prasarana, melalui penyediaan tempat pengelolaan kegiatan berupa sanggar bakti. Keempat, standarisasi program kegiatan, melalui musyawarah gugus depan. Kelima, standarisasi hasil, melalui progress report atau laporan hasil pembinaan kepramukaan kepada mabigus dan orang tua peserta didik. (radar)