Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Sudah Tanggal 7, Kok Gaji Pensiunan Belum Cair? Ini Kata Taspen, Ternyata Ada 3 Masalah Utama!

sudah-tanggal-7,-kok-gaji-pensiunan-belum-cair?-ini-kata-taspen,-ternyata-ada-3-masalah-utama!
Sudah Tanggal 7, Kok Gaji Pensiunan Belum Cair? Ini Kata Taspen, Ternyata Ada 3 Masalah Utama!

radarbanyuwangi.jawapos.com – Sejumlah pensiunan PNS dibuat resah. Pasalnya, hingga Rabu (7/8), gaji bulanan yang seharusnya sudah mereka terima sejak 1 Agustus 2025, belum juga cair.

 Padahal, seperti biasanya, dana pensiun rutin ditransfer di awal bulan atau bisa diambil langsung di Kantor Pos terdekat.

Keluhan pun bermunculan, terutama dari para pensiunan yang menggantungkan hidup dari uang pensiun bulanan tersebut.

Baca Juga: Rincian Gaji Pensiunan PNS Naik Mulai 1 Agustus, Termasuk Pensiun Janda dan Duda Pegawai

Tak sedikit yang mengaku kebingungan karena belum menerima sepeser pun dana hingga memasuki pekan kedua Agustus.

Menanggapi polemik ini, PT Taspen (Persero) akhirnya angkat bicara.

Melalui keterangan resmi yang dirilis di laman resminya, BUMN pengelola dana pensiun tersebut menjelaskan ada tiga faktor utama yang menyebabkan keterlambatan pencairan.

“Seluruh mekanisme pencairan masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, yang mana tahun ini ada kenaikan gaji pensiun hingga 12 persen, dibanding tahun lalu,” tulis Humas Taspen dalam siaran persnya.

Ini 3 Penyebab Utama Gaji Pensiun Belum Cair

Pertama, proses autentikasi yang belum dilakukan oleh penerima pensiun. Proses ini bersifat wajib dan harus dilakukan secara berkala, tergantung status pensiunannya.

  • Setiap bulan: untuk veteran dan ahli waris (janda, duda, yatim)
  • Dua bulan sekali: untuk pensiunan tanpa ahli waris
  • Tiga bulan sekali: bagi pensiunan dengan tanggungan keluarga

Jika jadwal ini tidak dipatuhi, sistem secara otomatis akan menahan pencairan.

Kedua, belum masuknya Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) ke sistem. Dokumen ini penting untuk memverifikasi identitas penerima.

Baca Juga: Cair Per 1 Agustus 2025! Ini Besaran Gaji Pensiunan PNS Tiap Golongan

Taspen menyarankan agar pensiunan segera mengirim ulang SPTB melalui kantor cabang atau via aplikasi Andal by Taspen.


Page 2


Page 3

radarbanyuwangi.jawapos.com – Sejumlah pensiunan PNS dibuat resah. Pasalnya, hingga Rabu (7/8), gaji bulanan yang seharusnya sudah mereka terima sejak 1 Agustus 2025, belum juga cair.

 Padahal, seperti biasanya, dana pensiun rutin ditransfer di awal bulan atau bisa diambil langsung di Kantor Pos terdekat.

Keluhan pun bermunculan, terutama dari para pensiunan yang menggantungkan hidup dari uang pensiun bulanan tersebut.

Baca Juga: Rincian Gaji Pensiunan PNS Naik Mulai 1 Agustus, Termasuk Pensiun Janda dan Duda Pegawai

Tak sedikit yang mengaku kebingungan karena belum menerima sepeser pun dana hingga memasuki pekan kedua Agustus.

Menanggapi polemik ini, PT Taspen (Persero) akhirnya angkat bicara.

Melalui keterangan resmi yang dirilis di laman resminya, BUMN pengelola dana pensiun tersebut menjelaskan ada tiga faktor utama yang menyebabkan keterlambatan pencairan.

“Seluruh mekanisme pencairan masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, yang mana tahun ini ada kenaikan gaji pensiun hingga 12 persen, dibanding tahun lalu,” tulis Humas Taspen dalam siaran persnya.

Ini 3 Penyebab Utama Gaji Pensiun Belum Cair

Pertama, proses autentikasi yang belum dilakukan oleh penerima pensiun. Proses ini bersifat wajib dan harus dilakukan secara berkala, tergantung status pensiunannya.

  • Setiap bulan: untuk veteran dan ahli waris (janda, duda, yatim)
  • Dua bulan sekali: untuk pensiunan tanpa ahli waris
  • Tiga bulan sekali: bagi pensiunan dengan tanggungan keluarga

Jika jadwal ini tidak dipatuhi, sistem secara otomatis akan menahan pencairan.

Kedua, belum masuknya Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) ke sistem. Dokumen ini penting untuk memverifikasi identitas penerima.

Baca Juga: Cair Per 1 Agustus 2025! Ini Besaran Gaji Pensiunan PNS Tiap Golongan

Taspen menyarankan agar pensiunan segera mengirim ulang SPTB melalui kantor cabang atau via aplikasi Andal by Taspen.