Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Sukarwo Rekom Uut ke Gubernur

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Dewan Beberkan Hasil Konsultasi ke Pemprov Jatim
BANYUWANGI – DPRD Banyuwangi akhirnya menggelar pertemuan internal membahas “kebuntuan” masalah rekomendasi calon pimpinan dewan dari Partai Demokrat (PD). Dalam rapat internal kemarin (1/10), pimpinan sementara DPRD Banyuwangi membeberkan hasil konsultasi ke Biro Administrasi Pemerintahan Umum di Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Intim). Salah satu pimpinan sementara DPRD Banyuwangi, Joni Subagio, langsung membeber sejumlah bukti.

Salah satu bukti yang dibeberkan Joni adalah surat penolakan dari Gubernur Jawa Timur, Soekarwo. Surat Gubernur Jatim Nomor 171/ 20142/ 011/ 2014 tersebut di tandatangani langsung Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum, Suprianto. Selain bukti surat tersebut, Ioni juga membeber surat rekomendasi dari DPD Partai Demokrat Jawa Timur yang ditandatangani Ketua DPD PD Jatim, Soekarwo. Surat Nomor 02/Rekom/DPD. PD/Jatim/lX/2014. 

Dalam surat tersebut, dengan jelas DPD PD Jatim menyatakan, sesuai surat DPC Demokrat Banyuwangi tentang ketua pimpinan DPRD, nama yang direkomendasikan adalah Sri Utami Nah, surat tersebut berbeda dengan yang disampaikan pengurus DPC PD Banyuwangi yang mengusulkan Yusieni sebagai pimpinan DPRD. Akibat perbedaan tersebut, Pemprov Jatim mengirim surat penolakan kepada Bupati Banyuwangi dan ditembuskan kepada pimpinan sementara DPRD Banyuwangi.

Joni Subagio juga membeberkan bukti surat penolakan dari Gubernur Jatim, Soekarwo (Pakde Karwo), yang ditandatangani Kabiro Administrasi Pemerintahan Umum tersebut. Selain itu, Joni j uga menunjukkan surat rekomendasi dari DPD PD Jatim yang ditandatangani Ketua DPD PD Jatim, Soekarwo, alias Pakde Karwo.” Maka sudah jelas bahwa apa yang dikemukakan tidak omong kosong belaka. Saya bicara atas nama lembaga DPRD, bukan mencampuri internal Partai Demokrat, dan semua ada bukti,” tegas politisi PKB asal Kecamatan Rogojampi itu. 

Joni juga menyinggung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010, bahwa SK mutlak domain Gubernur Jawa Timur, bukan lagi gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Yang tidak kalah penting, kata Joni, akibat belum finalnya rekomendasi pimpinan DPRD dari Partai Demokrat tersebut, kepentingan rakyat terganggu. Betapa tidak, kata dia, memasuki semester ke empat tahun anggaran ini, DPRD harus segera membahas KUA PPAS yang merupakan embrio APBD 2015.

Karena DPRD belum memiliki alat kelengkapan DPRD dan belum menetapkan ketua definitif, maka pembahasan KUA PPAS sebagai awal pembahasan APBD 2015 tersebut hampir dipastikan molor. Padahal, dua tahun sebelumnya, kata Joni, KUA PPAS selalu tuntas tanpa kendala yang lebih membanggakan, Banyuwangi dapat penghargaan WTP penuh. Atas reward WTP penuh tanpa pengecualian tersebut, Banyuwangi mendapat anggaran 20 miliar dari pemerintah pusat dan anggaran tersebut untuk kemajuan pembangunan dan kesejahteraan Banyuwangi. 

“Jadi, tolong kepada pengurus demokrat, jangan hambat kepentingan rakyat,” ujarnya. Sementara itu, seperti diberitakan sebelumnya, Sekretaris (DPC) PD Banyuwangi, Juliesetyo Puji Rahayu menjelaskan, sesuaiAD/ AKT PD Pasal 23 ayat (3) huruf c, kewenangan menetapkan pimpinan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berada di tangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PD. DPC PD mengirimkan usul pimpinan dewan lantaran dikejar deadline pengusulan pimpinan yang diberikan jajaran DPRD Banyuwangi.

Di sisi lain, rekomendasi DPP PD terkait nama anggota DPRD Banyuwangi asal parpol tersebut belum turun. “Selama rekomen dasi dari DPP belum turun, kami melangkah sesuai regulasi yang ada. Mohon pihak lain jangan mengurusi internal partai kami,” ujarnya melalui sambungan telepon Selasa lalu (30/9). Dikatakan, dalam mengusulkan nama kader yang akan menduduki kursi pimpinan dewan, DPC PD Banyuwangi memperhatikan perundang-undangan yang ada, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib (tatib) DPRD, tepatnya Pasal 39 ayat (2). 

“Intinya, yang mengusulkan calon pimpinan DPRD adalah pengurus partai sesuai tingkatan. Kalau usul pimpinan DPRD Banyuwangi, berarti yang mengusulkan DPC PD Banyuwangi,” ujarnya. Karena itu, Julies mengaku heran dengan statemen Ioni Subagio yang mengatakan usul nama-nama pimpinan DPRD ditolak Gubernur Iatim karena calon pimpinan dari PD belum mendapat legitimasi dari induk partai, yakni DPD PD.

Terlebih, kata dia, sampai kemarin pihaknya belum menerima selembar pun surat pemberitahuan dari DPRD mengenai penolakan unsur pimpinan dewan dari PD tersebut. Apalagi, DPC PD yakin rekomendasi dari DPP PD tidak berbeda dengan yang diusulkan DPC PD. “Kalau memang ada surat (penolakan), tolong kami dikirimi. Kami (DPC PD) akan berkoordinasi dengan DPD dan DPP,” pintanya saat itu. (radar)