Minggu, 31 Agustus 2025 – 11:59
TIMES BANYUWANGI, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem memutuskan menonaktifkan dua kadernya yang saat ini duduk di DPR RI, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, dalam keterangan pers resmi pada Minggu (31/8/2025).
Surya Paloh menegaskan, aspirasi rakyat merupakan dasar utama perjuangan politik NasDem. Menurutnya, semangat kerakyatan yang diusung partai harus sejalan dengan cita-cita nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
“Sesungguhnya aspirasi masyarakat harus tetap menjadi acuan utama dalam perjuangan Partai NasDem,” ujar Surya Paloh dikutip dari Media Indonesia.
Ia juga menyampaikan belasungkawa atas jatuhnya korban jiwa dalam sejumlah peristiwa belakangan ini, di mana masyarakat kehilangan nyawa saat memperjuangkan aspirasinya.
Namun, Surya Paloh menilai ada pernyataan yang disampaikan anggota Fraksi NasDem di DPR yang dinilai melukai perasaan rakyat serta tidak sejalan dengan garis perjuangan partai. Karena itu, langkah penonaktifan diambil untuk menjaga marwah partai sekaligus memberikan kepastian sikap politik NasDem.
“Atas berbagai pertimbangan, DPP Partai NasDem menyatakan terhitung mulai Senin, 1 September 2025, menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem,” tegas Surya Paloh.
Anggota DPRD dari NasDem di Maluku Mengundurkan Diri
Politisi NasDem di Maluku Bella Shofie
Sementara itu, politisi NasDen di Maluku Bella Shofie mengumumkan pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Buru, Maluku. Pengumuman itu ia sampaikan secara terbuka melalui unggahan di akun Instagram pribadinya.
Aktris berusia 33 tahun itu menjelaskan alasan pribadi yang menjadi dasar keputusannya.
“Demi menjawab panggilan itu, saya memilih untuk menepi. Agar tak hanya menjaga amanah keluarga, tapi juga menjaga kehormatan, martabat, dan marwah Partai NasDem,” lanjut Bella Shofie. (*)
Pewarta | : Wahyu Nurdiyanto |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |