Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Tak Ada Progres, Ribuan Bidang Tanah Jalur Tol Gilimanuk–Mengwi Terancam Dibuka Blokirnya

tak-ada-progres,-ribuan-bidang-tanah-jalur-tol-gilimanuk–mengwi-terancam-dibuka-blokirnya
Tak Ada Progres, Ribuan Bidang Tanah Jalur Tol Gilimanuk–Mengwi Terancam Dibuka Blokirnya

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Mandeknya pembangunan Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi mulai memunculkan persoalan serius di lapangan.

Ribuan bidang tanah yang masuk dalam jalur rencana tol di Kabupaten Jembrana kini terancam dibuka blokirnya lantaran tidak adanya progres signifikan hingga mendekati batas akhir masa Penetapan Lokasi (Penlok).

Berdasarkan data Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Jembrana, terdapat 4.305 bidang tanah dengan total luas sekitar 683 hektare yang terdampak proyek strategis nasional tersebut.

Ribuan bidang tanah itu tersebar di sepanjang jalur rencana tol, mulai dari wilayah Pengeragoan hingga Melaya.

Namun hingga kini, hampir tiga tahun sejak Penlok diberlakukan, pembangunan fisik Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi belum menunjukkan kemajuan berarti.

Penlok Hampir Habis, Risiko Pembukaan Blokir Menguat

Penetapan Lokasi proyek tol Gilimanuk–Mengwi telah diberlakukan hampir tiga tahun dan sempat diperpanjang satu kali.

Masa perpanjangan tersebut akan berakhir pada Februari 2026.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah, Penlok hanya dapat diberlakukan maksimal selama tiga tahun dan bisa diperpanjang paling lama satu tahun.

Artinya, secara regulasi, masa Penlok proyek tol ini sudah berada di ambang batas.

Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Jembrana menegaskan, apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada progres nyata dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), maka blokir sertifikat tanah berpotensi dibuka kembali.

“Kalau sampai batas waktu perpanjangan tidak ada perkembangan pembangunan, sesuai aturan, tanah-tanah itu bisa dibuka blokirnya,” ujarnya.

Pembukaan blokir sertifikat akan mengembalikan hak penuh pemilik tanah untuk menjual, mengalihkan, atau memanfaatkan lahannya, sehingga dapat berdampak langsung terhadap kelanjutan proyek tol ke depan.

Progres Fisik Minim, Patok Baru Terbatas Wilayah Timur

Minimnya perkembangan fisik proyek turut memperkuat kekhawatiran tersebut.

Hingga awal 2026, progres yang terlihat di lapangan baru sebatas pemasangan patok jalan dan itu pun hanya ditemukan di wilayah timur Jembrana, tepatnya dari Desa Pekutatan hingga Pengeragoan.


Page 2


Page 3

Sementara itu, di sepanjang jalur rencana tol lainnya, terutama menuju Melaya dan Gilimanuk, belum tampak aktivitas pembangunan yang signifikan.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, khususnya pemilik lahan yang selama bertahun-tahun tidak bisa memanfaatkan tanahnya secara optimal akibat status blokir Penlok.

PUPR Jembrana: Pembangunan Bisa Terbatas

Dari sisi pemerintah daerah, Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Jembrana mengakui belum adanya kepastian pembangunan tol di seluruh jalur yang telah ditetapkan.

Ia menyebutkan, terdapat indikasi bahwa pembangunan Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi kemungkinan hanya direalisasikan hingga wilayah Pekutatan, sementara kelanjutan ke arah barat belum memiliki kejelasan.

“Informasi yang kami terima, pembangunan masih memungkinkan hanya sampai sekitar Pekutatan. Selebihnya belum ada kepastian,” ujarnya.

Pernyataan ini semakin menguatkan kekhawatiran bahwa sebagian besar bidang tanah yang sudah lama masuk Penlok justru berpotensi “menggantung” tanpa kejelasan.

Ribuan Warga Terimbas Ketidakpastian

Tak adanya progres pembangunan bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga berdampak langsung terhadap ribuan warga.

Selama masa Penlok, pemilik tanah tidak dapat melakukan transaksi jual beli, pengurusan sertifikat lanjutan, hingga pemanfaatan ekonomi lainnya.

Banyak warga mengeluhkan kondisi tersebut karena tanah mereka “terkunci” bertahun-tahun tanpa kompensasi yang jelas.

“Kami tidak bisa jual, tidak bisa bangun, tapi proyeknya juga tidak jalan,” keluh salah satu warga terdampak di wilayah Melaya.

Rapat Koordinasi Jadi Penentu Arah Proyek

Sebagai langkah lanjutan, pemerintah daerah dan instansi terkait dijadwalkan menggelar rapat koordinasi tingkat provinsi pada 31 Januari 2026.

Rapat tersebut akan membahas arah kelanjutan proyek Tol Gilimanuk–Mengwi, termasuk kemungkinan pendataan ulang, sosialisasi ulang kepada warga, hingga opsi pencabutan atau penyesuaian Penlok.

Hasil rapat ini dinilai krusial untuk menentukan apakah proyek tol yang digadang-gadang menjadi penghubung utama Bali Barat dengan kawasan selatan itu akan benar-benar dilanjutkan atau justru mengalami penyesuaian besar.

Masa Depan Tol Gilimanuk–Mengwi Dipertanyakan

Tol Gilimanuk–Mengwi sejatinya dirancang sebagai tulang punggung konektivitas Bali, khususnya untuk mempercepat arus logistik dan pariwisata dari Pelabuhan Gilimanuk menuju kawasan Denpasar dan sekitarnya.

Namun tanpa kepastian progres, proyek strategis ini justru menyisakan ketidakpastian hukum dan ekonomi bagi ribuan warga Jembrana.