Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Tak Becus Urusi ADD, Puluhan Kepala Desa di Situbondo Berurusan dengan Kejaksaan

tak-becus-urusi-add,-puluhan-kepala-desa-di-situbondo-berurusan-dengan-kejaksaan
Tak Becus Urusi ADD, Puluhan Kepala Desa di Situbondo Berurusan dengan Kejaksaan

RadarBanyuwangi.id – Sebanyak 44 kepala desa (Kades) di Situbondo harus berurusan dengan aparat penegak hukum (APH).

Sebab, mereka diduga telah  merugikan keuangan negara sekitar Rp 2 miliar dalam pengelolaan keuangan dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Ginanjar Cahya Permana mengatakan, dirinya menerima limpahan kasus tersebut dari Inspektorat Pemkab Situbondo. Tepatnya tanggal 31 Januari 2024.

Baca Juga: Saksi Wajib Bawa Surat Mandat Partai, Dijaga 70 Personel, Hari Ini KPU Gelar Pleno Penghitungan Suara

“Jadi sebanyak 44 kades diduga telah melakukan penyalahgunaan keuangan negara. Itu diketahui dari hasil pemeriksaan inspektorat,” ujarnya, Selasa (27/2).

Pria yang akrab disapa Ginanjar itu menyampaikan, setelah kasus tersebut ditangani oleh kejaksaan, setidaknya ada 37 kades yang sudah mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka memilih mengembalikan keuangan kerugian negara. Totalnya mencapai Rp 1,8 miliar.

” Artinya tidak sampai satu bulan, Kejaksaan Negeri Situbondo sudah berhasil menyelamatkan keuangan negara,” ucapnya.

Meski demikian, lanjut Ginanjar, masih ada tujuh kades yang belum menindaklanjuti temuan tersebut. Padahal, pihaknya sudah memberikan waktu. Namun, hingga kini belum ada iktikad baik.

Baca Juga: Musala Sirajudin di Desa Genteng Kulon, Banyuwangi, Berumur 100 Tahun Lebih, Digusur untuk Dibuat Kafe

“Tujuh kades yang masih belum menyelesaikan kerugian negara itu totalnya sekitar Rp 950 juta,” jelasnya.

Ginanjar menambahkan, beberapa kades yang belum menyelesaikan temuan tersebut adalah Kades Peleyan, Kecamatan Panarukan; Kades Pesanggrahan, Kecamatan Jangkar; Kades Campoan, Kades Sumberanyar, Kecamatan Mlandingan; Kades Wonokoyo, Kecamatan Kapongan; Kades Sumberanyar, Kades Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng.

“Ketika masih belum menyelesaikan kerugian negara tersebut, maka tindak lanjut dari Kejaksaan adalah melalui proses hukum,” pungkasnya. (wan/pri)

Sumber: Jawa Pos Radar Situbondo