Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Tak Punya Izin, Tower Seluler Disegel Satpol

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

MUNCAR – Diduga tidak memiliki izin, pembangunan tower seluler di Dusun Palurejo, RT 2, RW 2, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, yang baru dimulai pengerjaannya, dihentikan oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi  kemarin (15/12).

Bangunan tower yang baru dalam tahap pengerjaan fondasi itu, oleh petugas penertiban milik Pemkab Banyuwangi itu juga langsung disegel. “Pembangunan tower ini belum ada izinnya,” cetus Kepala Satpol PP   Banyuwangi, Abdul Azis Hamidi, melalui  Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan dan Penindakan, Ripai.

Sebelum menghentikan pembangunan tower dan memasang segel, terang dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Banyuwangi. “Tidak ada izinnya, langsung kita tertibkan,” katanya.

Dalam penertiban itu, petugas Satpol PP memasang garis pembatas mirip police line  yang melingkari fondasi tower. Selain itu, juga  memasang papan segel di lokasi pembangunan  menara seluler tersebut. “Sesuai dengan aturan  dan ketentuan yang ada, maka kami mengambil tindakan tegas dengan melakukan penyegelan bangunan sampai pihak pengelola memenuhi  kelengkapan persyaratan yang telah ditetapkan,”  jelas Ripai.

Menurut Ripai, papan segel dan garis pembatas bangunan tower boleh dibuka dan dilanjutkan pembangunannya, jika pemilik tower telah  memenuhi perizinan yang telah ditetapkan  oleh Pemkab Banyuwangi. Apalagi, ada laporan sebagian masyarakat di sekitar resah dengan  proyek pembangunan tower di lokasi dekat perkampungan itu.

“Kami hanya melaksanakan tugas penegakan Perda, jika syarat-syarat sudah terpenuhi maka boleh dilanjutkan pembangunan tower itu,” katanya. (radar)