Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Satpol PP Banyuwangi Segel Tower Seluler Bodong

Satpol PP Banyuwangi Segel Tower Smartfren Tak Berijin
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Anggota Pol PP Banyuwangi Saat melakukan penyegelan towe selular di Kecamatan Genteng

GENTENG – Pengerjaan bangunan tower untuk saluran seluler yang baru mulai dikerjakan pada senin (16/10) di Dusun Sawahan, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, dihentikan oleh petugas Satpol PP Banyuwangi kemarin (19/10).

Tindakan tegas dari petugas penertiban milik Pemkab Banyuwangi itu, karena tower BTS milik salah satu  provider seluler itu belum mengantongi izin. “Tower ini tidak ada izinnya,” cetus Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Banyuwangi, Joko Sugeng.

Penertiban tower dengan menghentikan pembangunan itu, terang dia, dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat yang menyebut ada pembangunan tower dan diduga tidak ada izinnya. “Dari laporan warga itu kita langsung cek,” katanya.

Dari hasil cek lapangan dan data yang ada di kantornya, jelas dia, ternyata pembangunan tower di Dusun Sawahan, Desa Genteng Kulon itu memang belum ada izinnya. “Pembangunannya belum selesai, kita minta dihentikan dan kita segel,” ungkapnya.

Sugeng menyebut segel yang dipasang di bangunan tower itu bisa dilepas dan pengerjaaan tower dapat dilanjutkan bila pemilik tower bisa menunjukan kelengkapan bukti administrasi perizinan. “Kalau izinnya ada, segel bisa dibuka dan pembangunan dilanjutkan lagi,” cetusnya.

Penertiban tower dengan melakukan penyegelan itu, Sugeng menegaskan kalau Satpol PP tidak hanya mengacu pada aturan administrasi. Tapi, pihaknya juga memperhatikan upaya dan niat baik dari pemilik proyek. “Pemilik proyek juga tidak bisa dihubungi,” ujarnya. (radar)