Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Tangkap Lima Penambang Emas

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

tangkapMengaku Baru Tiga Hari Beroperasi

GLENMORE – Aksi penambangan emas ilegal di areal hutan alam sekunder, RPH Pecinan, Perhutani Banyuwangi Selatan, mulai ditindak tegas oleh aparat Polsek Glenmore dan petugas Perhutani. Kemarin, aparat gabungan Polsek Glenmore dan Polisi Hutan Mobil (Polhutmob) Perhutani Banyuwangi Selatan berhasil menangkap lima penambang emas di Dusun Sukabumi, Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore.

Lima pelaku yang kini sudah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Glenmore itu adalah Ahmad Arumin, 34, Abdul Azis, 32, Edi Suprapto, 28, Solikin, 36 tahun. Keempatnya warga Dusun Krajan, Desa Seneporejo, Kecamatan Siliragung. Seorang lagi bernama Agus Irawan, 26, warga Dusun Tembakur, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran. Selain menahan kelima tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga buah palu, empat betel, sebuah cangkul, satu terpal, lima buah lampu kepala, satu jeriken, dan dua kilogram material yang diduga mengandung emas.

Kapolsek Glenmore AKP Subardi melalui Kanitreskrim Iptu Abdullah Syajad mengatakan, penangkapan kelima pelaku tersebut dilakukan oleh gabungan petugas Polhutmob Perhutani Banyuwangi Selatan. Penangkapan dilakukan ketika para pelaku hendak pulang mengambil alat penyedot air. “Sebab, lubang yang mereka gali ternyata mengeluarkan air,” katanya.

Namun, sebelum kelima pelaku meninggalkan tempat, petugas gabungan Polsek Glenmore dan Polhutmob Perhutani Banyuwangi Selatan melakukan penggerebekan terlebih dahulu. Saat diperiksa penyidik, kelima pelaku mengaku baru tiga hari melakukan aktivitas di lokasi penambangan ilegal tersebut. “Ngakunya tiga hari dan belum mendapat apa-apa,” ungkap Syajad. (radar)