radarbanyuwangi.jawapos.com – Sertifikasi ini bukan sekadar kewajiban administratif. Bagi banyak guru honorer, status baru ini memberi peluang untuk memperbaiki taraf hidup, setelah bertahun-tahun mengajar tanpa jaminan sosial atau kepastian pendapatan.
Program ini tidak hanya menargetkan peningkatan kualitas pengajaran agama, tetapi juga keadilan sosial bagi mereka yang selama ini bekerja di balik sistem yang belum sempurna.
Baca Juga: Bukan Bendera One Piece, Tapi Merah Putih 500 Meter! Sopir Truk Kepung Pelabuhan Ketapang Gegara Macet Parah
Sertifikat pendidik menjadi bukti bahwa profesi ini kini mendapat tempat yang pantas. Setelah SK diterbitkan, tunjangan sertifikasi akan menyusul.
Bagi sebagian guru, nominal itu bisa mengubah banyak hal, memenuhi kebutuhan dasar, membayar biaya pendidikan anak, hingga menyicil rumah sederhana.
Baca Juga: Bukan Cuma Jalan dan Jembatan! TNI Bangun MCK di Siliragung, Warga Tak Sabar Ingin Segera Pakai
Meski proses sertifikasi dilakukan bertahap hingga 2027, momentum ini menjadi titik penting dalam sejarah panjang perjuangan guru agama madrasah. Kejelasan status bukan lagi harapan kosong.
Tahapan saat ini masih berada pada proses verifikasi peserta. Mereka yang memenuhi syarat akan melanjutkan ke pendidikan profesi sebagai langkah wajib menuju sertifikasi.
Baca Juga: Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2025: Leo Berkilau, Capricorn Wajib Ambil Jeda!
Kemenag menargetkan semua guru agama tersertifikasi pada 2027. Ini mencakup guru-guru yang telah lama mengabdi di madrasah, baik negeri maupun swasta, yang selama ini belum terjamah sistem pengakuan resmi.
Bagi para guru di madrasah, PPG adalah peluang langka untuk lepas dari status yang selama ini mengikat mereka pada ketidakpastian. Ini adalah gerbang menuju pengakuan sebagai pendidik profesional.
Baca Juga: Bikin Merinding! Sopir Lintas Jawa-Bali Bentangkan Merah Putih 500 Meter di Aksi Protes Pelabuhan Ketapang
Selama ini, banyak dari mereka bekerja puluhan tahun hanya dengan honorarium seadanya.
Ketiadaan SK dan sertifikat membuat posisi mereka rapuh di mata sistem dan seringkali tak diakui secara legal.
Page 2
Page 3
radarbanyuwangi.jawapos.com – Sertifikasi ini bukan sekadar kewajiban administratif. Bagi banyak guru honorer, status baru ini memberi peluang untuk memperbaiki taraf hidup, setelah bertahun-tahun mengajar tanpa jaminan sosial atau kepastian pendapatan.
Program ini tidak hanya menargetkan peningkatan kualitas pengajaran agama, tetapi juga keadilan sosial bagi mereka yang selama ini bekerja di balik sistem yang belum sempurna.
Baca Juga: Bukan Bendera One Piece, Tapi Merah Putih 500 Meter! Sopir Truk Kepung Pelabuhan Ketapang Gegara Macet Parah
Sertifikat pendidik menjadi bukti bahwa profesi ini kini mendapat tempat yang pantas. Setelah SK diterbitkan, tunjangan sertifikasi akan menyusul.
Bagi sebagian guru, nominal itu bisa mengubah banyak hal, memenuhi kebutuhan dasar, membayar biaya pendidikan anak, hingga menyicil rumah sederhana.
Baca Juga: Bukan Cuma Jalan dan Jembatan! TNI Bangun MCK di Siliragung, Warga Tak Sabar Ingin Segera Pakai
Meski proses sertifikasi dilakukan bertahap hingga 2027, momentum ini menjadi titik penting dalam sejarah panjang perjuangan guru agama madrasah. Kejelasan status bukan lagi harapan kosong.
Tahapan saat ini masih berada pada proses verifikasi peserta. Mereka yang memenuhi syarat akan melanjutkan ke pendidikan profesi sebagai langkah wajib menuju sertifikasi.
Baca Juga: Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2025: Leo Berkilau, Capricorn Wajib Ambil Jeda!
Kemenag menargetkan semua guru agama tersertifikasi pada 2027. Ini mencakup guru-guru yang telah lama mengabdi di madrasah, baik negeri maupun swasta, yang selama ini belum terjamah sistem pengakuan resmi.
Bagi para guru di madrasah, PPG adalah peluang langka untuk lepas dari status yang selama ini mengikat mereka pada ketidakpastian. Ini adalah gerbang menuju pengakuan sebagai pendidik profesional.
Baca Juga: Bikin Merinding! Sopir Lintas Jawa-Bali Bentangkan Merah Putih 500 Meter di Aksi Protes Pelabuhan Ketapang
Selama ini, banyak dari mereka bekerja puluhan tahun hanya dengan honorarium seadanya.
Ketiadaan SK dan sertifikat membuat posisi mereka rapuh di mata sistem dan seringkali tak diakui secara legal.