Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Terbukti Edarkan Arak, Dua Pelaku Jalani Sidang Tipiring di PN Banyuwangi

terbukti-edarkan-arak,-dua-pelaku-jalani-sidang-tipiring-di-pn-banyuwangi
Terbukti Edarkan Arak, Dua Pelaku Jalani Sidang Tipiring di PN Banyuwangi

https://banyuwangihits.id/

Komitmen Polresta Banyuwangi dalam menindak tegas peredaran minuman keras ilegal kembali dibuktikan. Foto : Jaenuddin Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Komitmen Polresta Banyuwangi dalam menindak tegas peredaran minuman keras ilegal kembali dibuktikan. Melalui Satuan Samapta, kepolisian menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap dua pelaku pengangkutan dan penjualan arak di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Selasa (14/10/25).

Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Ni Nyoman Mei Melianawati. Dalam putusannya, kedua terdakwa yakni TSB (25), warga Malang, dan J (29), warga Wonogiri, dinyatakan bersalah atas tindakan pengangkutan dan penjualan minuman keras tradisional tanpa izin.

Keduanya dijatuhi sanksi berupa denda sebesar Rp1.000.000 atau kurungan selama empat hari. Selain itu, seluruh barang bukti yang disita dalam kasus tersebut dirampas oleh negara untuk kemudian dimusnahkan.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra. menegaskan bahwa proses hukum ini merupakan kelanjutan dari operasi penindakan minuman keras yang dilakukan sebelumnya oleh Sat Samapta.

“Sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi penindakan miras yang dilakukan sebelumnya oleh Sat Samapta,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Samapta Kompol Basori Alwi. menuturkan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras. Tujuannya bukan semata-mata penegakan hukum, tapi juga menjaga generasi muda dari dampak negatif penyalahgunaan alkohol,” tegas Kompol Basori.

Dalam kasus ini, polisi menyita 36 dus berisi 1.800 botol arak dari tangan TSB, serta 24 dus berisi 2.300 botol arak dari tangan J.

Melalui langkah penegakan hukum yang tegas, profesional, dan humanis, Polresta Banyuwangi terus berupaya menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran minuman keras ilegal. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran miras tanpa izin demi menjaga ketertiban umum dan masa depan generasi muda Banyuwangi. (DIN/SUC)