radarbanyuwangi.jawapos.com – Kementerian Sosial (Kemensos) menghentikan penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada 55 ribu penerima anomali atau mereka yang seharusnya tidak berhak.
Penerima tersebut di antaranya aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN, hingga anggota TNI-Polri.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengungkapkan, total penerima bansos anomali mencapai lebih dari 100 ribu orang.
Baca Juga: Cair Lagi! Jadwal dan Nominal Bansos PKH-BPNT Tahap 3 2025 Resmi Diumumkan, Cek Nama Anda di SIK-NG!
“Dari jumlah itu, 55 ribu sudah tidak terima bansos lagi. Tinggal 44 ribu yang sedang kita proses agar dihentikan juga,” ujar Gus Ipul dalam keterangan resmi yang dilansir dari laman menpan.go.id, Selasa (12/8).
Kategori penerima bansos tidak layak itu bukan hanya ASN dan pegawai BUMN, tetapi juga mencakup dokter, dosen, manajer, eksekutif, hingga pegawai BUMD.
Bahkan, PPATK menemukan ada 27.932 pegawai BUMN yang terindikasi menerima bansos.
Untuk mencegah kasus serupa, Kemensos berkolaborasi dengan BPS dan sejumlah lembaga terkait dalam mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Sistem ini menekankan pentingnya akurasi, pembaruan, dan sinergi data antarlembaga.
Baca Juga: Fenomena Baru! Warga Ramai-Ramai Tolak Bansos, Gus Ipul: Mereka Merasa Tak Lagi Berhak
Pemutakhiran data bansos dilakukan rutin setiap tiga bulan, mencakup perubahan akibat kelahiran, kematian, hingga perpindahan penduduk.
Data yang diperbarui akan divalidasi BPS sebelum digunakan sebagai dasar penyaluran bantuan.
Menurut Gus Ipul, bansos salah sasaran akan dialihkan ke kelompok miskin ekstrem hingga rentan, yaitu masyarakat yang berada di desil 1 hingga desil 4.
Baca Juga: Cair! Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ Agustus 2025 Rp300 Ribu, Cek Syarat dan Kategori Penerima di Sini
“Secara bertahap yang salah sasaran akan kita koreksi. Fokus kita menyalurkan kepada desil 1 sampai desil 4,” tegasnya.
Page 2
Page 3
radarbanyuwangi.jawapos.com – Kementerian Sosial (Kemensos) menghentikan penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada 55 ribu penerima anomali atau mereka yang seharusnya tidak berhak.
Penerima tersebut di antaranya aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN, hingga anggota TNI-Polri.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengungkapkan, total penerima bansos anomali mencapai lebih dari 100 ribu orang.
Baca Juga: Cair Lagi! Jadwal dan Nominal Bansos PKH-BPNT Tahap 3 2025 Resmi Diumumkan, Cek Nama Anda di SIK-NG!
“Dari jumlah itu, 55 ribu sudah tidak terima bansos lagi. Tinggal 44 ribu yang sedang kita proses agar dihentikan juga,” ujar Gus Ipul dalam keterangan resmi yang dilansir dari laman menpan.go.id, Selasa (12/8).
Kategori penerima bansos tidak layak itu bukan hanya ASN dan pegawai BUMN, tetapi juga mencakup dokter, dosen, manajer, eksekutif, hingga pegawai BUMD.
Bahkan, PPATK menemukan ada 27.932 pegawai BUMN yang terindikasi menerima bansos.
Untuk mencegah kasus serupa, Kemensos berkolaborasi dengan BPS dan sejumlah lembaga terkait dalam mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Sistem ini menekankan pentingnya akurasi, pembaruan, dan sinergi data antarlembaga.
Baca Juga: Fenomena Baru! Warga Ramai-Ramai Tolak Bansos, Gus Ipul: Mereka Merasa Tak Lagi Berhak
Pemutakhiran data bansos dilakukan rutin setiap tiga bulan, mencakup perubahan akibat kelahiran, kematian, hingga perpindahan penduduk.
Data yang diperbarui akan divalidasi BPS sebelum digunakan sebagai dasar penyaluran bantuan.
Menurut Gus Ipul, bansos salah sasaran akan dialihkan ke kelompok miskin ekstrem hingga rentan, yaitu masyarakat yang berada di desil 1 hingga desil 4.
Baca Juga: Cair! Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ Agustus 2025 Rp300 Ribu, Cek Syarat dan Kategori Penerima di Sini
“Secara bertahap yang salah sasaran akan kita koreksi. Fokus kita menyalurkan kepada desil 1 sampai desil 4,” tegasnya.