

Sidang Upah Buruh PT Maya Muncar Tertunda
BANYUWANGI – Sidang terhadap terdakwa Direktur Keuangan PT Maya Muncar, Agus Wahyudin, batal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi kemarin (3/10).
Pemicunya, terdakwa kasus dugaan pelanggaran upah minimum kabupaten (UMK) itu tengah sakit dan menjalani rawat inap di Rumah Sakit Islam (RSI) Fatimah. Majelis hakim yang dipimpin Made Sutrisna itu sebenarnya sudah membuka sidang.
Sayang, saat hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan terdakwa ke ruang sidang, ternyata jaksa tidak bisa memenuhi permintaan.
Sebab, Agus sedang sakit. Mendengar pernyataan JPU, majelis hakim meminta surat pernyataan sakit dari dokter kepada tim penasihat hukum terdakwa. Setelah permintaannya dipenuhi, majelis hakim langsung menunda sidang.
Akibat penundaan sidang tersebut, puluhan mantan buruh yang rutin mengawal persidangan tersebut langsung mencak-mencak. Mereka menganggap Agus Wahyudin sakit hanya akal-akalan untuk mengulur-ulur proses persidangan.