Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Terdakwa Kasus UMK Opname

KECEWA: Beberapa mantan buruh PT Maya menggelar demo di depan PN Banyuwangi siang kemarin. Mereka berorasi setelah sidang dengan terdakwa Direktur Keuangan PT Maya, Agus Wahyudin, dinyatakan ditunda.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
KECEWA: Beberapa mantan buruh PT Maya menggelar demo di depan PN Banyuwangi siang kemarin. Mereka berorasi setelah sidang dengan terdakwa Direktur Keuangan PT Maya, Agus Wahyudin, dinyatakan ditunda.

Sidang Upah Buruh PT Maya Muncar Tertunda
BANYUWANGI – Sidang terhadap terdakwa Direktur Keuangan PT Maya Muncar, Agus Wahyudin, batal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi kemarin (3/10).

Pemicunya, terdakwa kasus dugaan pelanggaran upah minimum kabupaten (UMK) itu tengah sakit dan menjalani rawat inap di Rumah Sakit Islam (RSI) Fatimah. Majelis hakim yang dipimpin Made Sutrisna itu sebenarnya sudah membuka sidang.

Sayang, saat hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan terdakwa ke ruang sidang, ternyata jaksa tidak bisa memenuhi permintaan.

Sebab, Agus sedang sakit. Mendengar pernyataan JPU, majelis hakim meminta surat pernyataan sakit dari dokter kepada tim penasihat hukum terdakwa. Setelah permintaannya dipenuhi, majelis hakim langsung menunda sidang.

Akibat penundaan sidang tersebut, puluhan mantan buruh yang rutin mengawal persidangan tersebut langsung mencak-mencak. Mereka menganggap Agus Wahyudin sakit hanya akal-akalan untuk mengulur-ulur proses persidangan.

Hal itu dilakukan agar para buruh bosan mengawal kasus tersebut. Apalagi, sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Agus itu sudah dua kali batal digelar dengan alasan yang sama Padahal, menurut para mantan buruh tersebut, saat kali pertama persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa batal digelar dengan alasan terdakwa sakit, Agus sedang berada di kantor PT Maya, Muncar.

Ini hanya bentuk penguluran waktu agar kami bosan mengawal kasus ini,” ujar Geger, seorang  perwakilan buruh. Menurut Geger, jika penguluran waktu tersebut terus dilakukan, pihaknya akan meminta bantuan Serikat Pekerja Nasional se-Jatim untuk mengawal kasus tersebut. “Sudah dua kali terdakwa mengaku sakit.

Padahal, saat sakit yang pertama, teman kami yang masih bekerja di PT Maya menga takan bahwa Agus berada di kantornya. Pengadilan jangan mau dikelabuhi terdakwa hanya dengan surat keterangan sakit,” paparnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, tim penasihat hukum terdakwa, yakni Oesnawi dan Fahim, mengatakan bahwa sebelum sidang dimulai, pihaknya bersama jaksa penuntut umum (JPU) Hari Utomo dan perwakilan buruh, sudah mendatangi Rumah Sakit Islam (RSI) Fatimah untuk mengecek kebenarannya. Fahim menepis anggapan bahwa pihak terdakwa sengaja menunda persidangan.

Sebaliknya, menurut Fahim, pihaknya justru ingin proses persidangan segera tuntas, sehingga ada kepastian hukum terhadap terdakwa. “Tetapi, karena terdakwa sedang sakit, persidangan harus ditunda. Kita harus menghormati asas peradilan. KUHAP mengatur tentang itu,” bebernya.

Fahim menambahkan, hasil pemeriksaan dokter, kliennya terpaksa menjalani opname lantaran menderita tekanan darah tinggi dan diabetes. “Tekanan darah klien kami nyaris 200,” ungkapnya seraya menunjukkan foto Agus yang sedang menjalani opname di RSI Fatimah. (radar)