Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Terungkap! Sumber Gaji Komisioner BAZNAS Pusat hingga Daerah Ternyata Bukan dari Dana Zakat

terungkap!-sumber-gaji-komisioner-baznas-pusat-hingga-daerah-ternyata-bukan-dari-dana-zakat
Terungkap! Sumber Gaji Komisioner BAZNAS Pusat hingga Daerah Ternyata Bukan dari Dana Zakat

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Banyak masyarakat masih bertanya-tanya dari mana asal gaji komisioner Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Selama ini, sebagian mengira bahwa penghasilan mereka diambil dari dana zakat, infak, maupun sedekah yang dikelola lembaga tersebut. Padahal faktanya berbeda jauh.

Pemerintah telah menyiapkan mekanisme resmi agar komisioner BAZNAS bisa bekerja profesional tanpa membebani dana zakat.

Baca Juga: Viral Filter Foto AI Studio Ghibli, Ini 4 Fakta Psikologis di Balik Tren Anime yang Bikin Netizen Ketagihan!

Untuk tingkat pusat, gaji mereka ditanggung langsung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara itu, untuk komisioner BAZNAS provinsi dan kabupaten/kota, gajinya diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing wilayah.

Skema ini menjadi bukti keseriusan pemerintah memperkuat kelembagaan BAZNAS.

Dengan pendanaan yang terjamin, para komisioner diharapkan lebih fokus menjalankan tugas sebagai pengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) demi kemaslahatan umat.

Estimasi Gaji Komisioner BAZNAS Pusat

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2020, berikut hak keuangan komisioner BAZNAS di tingkat pusat:

  • Ketua BAZNAS Pusat: Rp 31.460.000/bulan

  • Wakil Ketua: Rp 27.098.000/bulan

  • Anggota: Rp 24.022.000/bulan

Nominal ini menjadi standar penghasilan tetap dan tidak bersumber dari dana zakat masyarakat.

Baca Juga: Wow! Gaji Anggota Baznas Kabupaten Setara 5 Kali UMK Banyuwangi 2025


Page 2


Page 3