Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Tetapkan 3 Tersangka Carok

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

LICIN – Masih ingat dengan duel berdarah yang melibatkan tiga petani di Dusun Randuagung, Desa Kluncing, Kecamatan Licin, Banyuwangi, pada pertengahan November 2015 lalu? Kasus yang menggegerkan warga itu kini sudah dituntaskan berkasnya oleh penyidik Satreskrim Polsek Licin.

Tliga orang yang terlibat masalah ini sudah menyandang status sebagai tersangka. Tersangka pertama adalah Khaeropin, 44. Dia diduga menjadi tetsangka atas sejumlah luka yang dialami Payumin, 65, dan Siswandi, 44, dalam duel di tengah jwa-matang sawah itu.

Akibat tindakannya, Payumin menderita luka sabetan parang di bagian kepala belakang Siswandi mengalami luka di bagian tangan dan tubuh.  Khaeropin dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Selain menetapkan Khaeropin sebagai tersangka, penyidik juga  menetapkan Payumin dan Siswandi sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan pihak keluarga Khaeropin terkait kasus dugaan pengeroyokan. Khaeropin mengalami memar di kepala akibat hantaman benda tumpul. Meski masing-masing sudah menyandang status tersangka, kepolisian belum menahan ketiga orang tersebut.

“Ketiganya masih perlu mendapat perawatan. Lukanya belum sembuh benar, ” ujar Aiptu Margiyanto. Kanitreskrim Polsek Licin, yang mendampingi Kapolsek AKP Jupriyadi. Sekadar mengingatkan, warga di Dusun Randuagung, Desa Kluncing, heboh pada Rabu 11 November 2015 lalu.

Gara-garanya, Payumin ditemukan terkapar di tepi sungai dekat sawahnya dengan Luka sabctan senjata tajam di leher. Sebelumnya, Payumin duel dengan Khaerupin. Sementara itu, Siswandi, anak Payumin yang berusaha menolong ayahnya, justru bernasib sama.

Siswandi juga kena sabetan parang di tangan dan jari. Khaerupin pun babak-belur dibogem Siswandi. Dalam kejadian itu diduga ada insiden pengeroyokan. Kabarnya, Khaeropin menjadi sasaran bogem bapak dan anak itu hingga babak belur.

Dalam perkelahian itu, parang yang dibawa Khaeropin diduga mengenai leher Payumin dan tangan Siswandi.  Bogem yang dilayangkan ke wajah Khaeropin itu yang akan menjadi dasar laporan ke pihak kepolisian.

Sebab, akibat pukulan itu, dia harus menginap dan dirawat di Puskesmas Licin beberapa waktu. Bukti visum et repertum wajah korban menjadi penguat indikasi penganiayaan itu. (radar)