
BANYUWANGIHITS.ID – Kekecewaan Masyarakat Kabupaten Banyuwangi diluapkan dengan menduduki Kantor ATR/BPN Kabupaten Banyuwangi di Jalan Gunung Ijen No. 50A, Kelurahan Singotrunan, Kabupaten Banyuwangi. Hal tersebut dilakukan, lantaran masa aksi demo tak kunjung ditemui oleh Kepala Kantor BPN Banyuwangi Budiono.
“Kami sebagai masyarakat Banyuwangi merasa dilecehkan karena tidak kunjung ditemui oleh Kepala Kantor Bapak Budiono. Mulai saat ini kami duduki Kantor BPN Banyuwangi, ” tegas Hilmi kordinator aksi demo, Senin (20/03/23).
Tak hanya itu, kebijakan yang dinilai sepihak juga dilontarkan Hilmi Rosadi lantaran Kepala Kantor BPN Banyuwangi Budiono, sudah melanggar Peraturan Pemerintah Nomer 24 Tahun 1997 dan Pemen ATR/BPN No 3 Tahun 1997 Pasal 60.
“Penyebab kegaduhan Pelayanan Kantor BPN Banyuwangi, adalah Kepala Kantor Budiono. Karena sudah mengeluarkan aturan yang menabrak Peraturan Pemerintah, ” tegas Hilmi.
Peristiwa menciderai awak Media juga dipertontonkan oleh Pejabat Kantor BPN Banyuwangi Amirul. Dimana disaat masyarakat meminta keterbukaan publik dalam persoalan pelayanan publik, dan dalam pertemuan bersama Pejabat BPN Banyuwangi mengusir Wartawan dan Jurnalis.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya…