Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Tiga Pelaku Pengeroyokan di Tegalsari Diringkus Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Unit Reskrim Polsek Tegalsari meringkus tiga pelaku pengeroyokan terhadap Moh Taufikur Rohman (21) warga Dusun Blokagung, Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi, Kamis (15/2/2018).

Ketiganya adalah Kuswanto (30) warga Dusun Kaligesing, Desa Karangmulyo; Amin Indra (19) pemuda Dusun Sumberkembang Timur, Desa Karangmulyo, Kecamatan Tegalsari dan Widuri (27) pemuda Dusun Sambimulyo, Desa Sambirejo, Kecamatan Bangorejo.

Kapolsek Tegalsari AKP Bambang Suprapto menjelaskan, pengroyokan itu terjadi saat korban bersama rekannya Nauval (20) dan Moh Nur Fajar (19) sedang membakar ikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu di jalan persawahan Dusun Blokagung, Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari. Tiba-tiba saja, korban didatangi 12 pemuda. Tanpa basa-basi, korban langsung dikroyok.

Akibat tindakan para pelaku, Moh Taufikur Rohman mengalami luka di bagian tubuh. Karena benda berupa Roti Kalung yang terbuat dari gir rantai sepeda, digunakan pelaku untuk melukai korban.

Tak terima, usai kejadian korban langsung melaporkan kasus itu ke Mapolsek Tegalsari. “Tiga pelaku sudah kami bekuk,” jelas AKP Bambang Suprapto.

Dari penangkapan tiga pelaku itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sebuah roti kalung. Dari tindakan tersebut menurut AKP Bambang Suprapto, ketiga pelaku bakal dijerat Pasal 170 Ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 351 Ayat 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, tentang pengroyokan.

“Barang bukti sudah kami sita. Pelaku lain masih dalam pengejaran polisi,” tegasnya.