Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Toko Banyu Joyo Memang Mokong, Dilarang Buka Selama Ramadan, Tetap Nekat Jualan Miras

toko-banyu-joyo-memang-mokong,-dilarang-buka-selama-ramadan,-tetap-nekat-jualan-miras
Toko Banyu Joyo Memang Mokong, Dilarang Buka Selama Ramadan, Tetap Nekat Jualan Miras
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

RadarBanyuwangi.id – Sejumlah toko minuman keras (miras) didapati masih nekat beroperasi selama bulan Ramadan.

Mereka melayani pembeli secara sembunyi-sembunyi dengan tetap membuka sedikit pintu toko.

Modus seperti ini tetap terpantau masyarakat. Diam-diam, warga melaporkan ke Satpol PP jika masih ada toko miras yang menjual dagangannya selama Ramadan.

Laporan tersebut direspons cepat Satpol PP. Pada Minggu malam (31/3), polisi penegak perda tersebut mendatangi sejumlah toko miras di kawasan kota Banyuwangi.

Baca Juga: Picu Kemacetan di Jalan Menuju Pelabuhan! Tinggalkan Jangkar, Truk Logistik Serbu Tanjung Wangi Tujuan Lombok

Toko yang didatangi antara lain Toko Ofak dan Banyu Joyo. Sebelumnya, Toko Banyu Joyo pernah didatangi anggota Samapta Polresta Banyuwangi.

Pemilik toko diingatkan untuk tidak berjualan miras selama Ramadan. Eh, tak tahunya malah jualan lagi dengan cara sembunyi-sembunyi. 

Ketika petugas Satpol PP datang, dua toko tersebut masih membuka tokonya dan menjual miras segala merek.

Kedua pemilik toko langsung diminta membuat surat pernyataan dan menutup tokonya.

”Kami dapati ada dua toko yang masih buka,” ujar Sekretaris Satpol PP Banyuwangi Kholid Askandar.

Baca Juga: Gong Pilkada Ditabuh, KPU Segera Rekrut PPK Tahapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 Dimulai 5 Mei

Kholid menyebut, razia dilakukan untuk menegakkan SE Pemkab Banyuwangi terkait larangan berjualan miras selama bulan Ramadan.

”Razia kami lakukan secara menyeluruh di Kecamatan Banyuwangi berdasarkan pengaduan masyarakat dan laporan staf kelurahan maupun kecamatan,” katanya.

Dalam razia tersebut, didapati ada dua toko yang masih beroperasi. Dua di antaranya bukan hanya menjual miras, melainkan juga berjualan sembako.


Page 2

”Kami anggap mereka yang masih beroperasi belum mengetahui adanya SE tersebut, makanya kami minta untuk membuat surat pernyataan,” terang Kholid.

Baca Juga: DLH Banyuwangi Lakukan Ini untuk Atasi Darurat Sampah, Libatkan Puluhan Armada Truk Sampah

Nantinya, jika pemilik toko masih saja menjual miras, Satpol PP akan menindak tegas dengan menutup paksa. Hal ini sesuai pernyataan yang dibuat oleh pemilik toko sendiri.

”Sejumlah toko miras lainnya sudah banyak yang mematuhi SE tersebut, hanya Toko Ofak dan Banyu Joyo yang masih nekat buka,” ungkapnya.

Kholid menambahkan, dalam SE diterangkan bahwa toko miras diwajibkan tutup selama bulan suci Ramadan. Sedangkan toko sembako yang nyambi jualan miras, diminta menutup sementara penjualan mirasnya.

Baca Juga: Jadwal Penerbangan Rute Banyuwangi-Jakarta di Bandara Banyuwangi Periode 10 April Sampai 17 April 2024, Cek Disini Selengkapnya

”Kami tetap bolehkan berjualan, tapi khusus toko sembakonya. Sedangkan mirasnya tidak diizinkan. Semua staf kelurahan dan kecamatan akan ikut memantau toko miras tersebut,” jelasnya.

Selain menyasar sejumlah toko miras, Sastpol PP juga patroli ke sejumlah radio komunitas yang menyediakan tempat karaoke.

Tempat karaoke berkedok radio komunitas tersebut diminta tutup selama Ramadan.

”Tempat hiburan malam dan radio komunitas juga menjadi sasaran patrol,” tandas Kholid. (rio/aif/c1)


Page 3

RadarBanyuwangi.id – Sejumlah toko minuman keras (miras) didapati masih nekat beroperasi selama bulan Ramadan.

Mereka melayani pembeli secara sembunyi-sembunyi dengan tetap membuka sedikit pintu toko.

Modus seperti ini tetap terpantau masyarakat. Diam-diam, warga melaporkan ke Satpol PP jika masih ada toko miras yang menjual dagangannya selama Ramadan.

Laporan tersebut direspons cepat Satpol PP. Pada Minggu malam (31/3), polisi penegak perda tersebut mendatangi sejumlah toko miras di kawasan kota Banyuwangi.

Baca Juga: Picu Kemacetan di Jalan Menuju Pelabuhan! Tinggalkan Jangkar, Truk Logistik Serbu Tanjung Wangi Tujuan Lombok

Toko yang didatangi antara lain Toko Ofak dan Banyu Joyo. Sebelumnya, Toko Banyu Joyo pernah didatangi anggota Samapta Polresta Banyuwangi.

Pemilik toko diingatkan untuk tidak berjualan miras selama Ramadan. Eh, tak tahunya malah jualan lagi dengan cara sembunyi-sembunyi. 

Ketika petugas Satpol PP datang, dua toko tersebut masih membuka tokonya dan menjual miras segala merek.

Kedua pemilik toko langsung diminta membuat surat pernyataan dan menutup tokonya.

”Kami dapati ada dua toko yang masih buka,” ujar Sekretaris Satpol PP Banyuwangi Kholid Askandar.

Baca Juga: Gong Pilkada Ditabuh, KPU Segera Rekrut PPK Tahapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 Dimulai 5 Mei

Kholid menyebut, razia dilakukan untuk menegakkan SE Pemkab Banyuwangi terkait larangan berjualan miras selama bulan Ramadan.

”Razia kami lakukan secara menyeluruh di Kecamatan Banyuwangi berdasarkan pengaduan masyarakat dan laporan staf kelurahan maupun kecamatan,” katanya.

Dalam razia tersebut, didapati ada dua toko yang masih beroperasi. Dua di antaranya bukan hanya menjual miras, melainkan juga berjualan sembako.