sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Wacana Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Melki Laka Lena yang berpotensi merumahkan sekitar 9.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memicu keresahan publik.
Gelombang kekhawatiran itu tidak hanya dirasakan di tingkat provinsi, tetapi juga menjalar ke kabupaten/kota se-NTT.
Rencana tersebut muncul sebagai dampak kebijakan rasionalisasi belanja pegawai akibat keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) NTT.
Kebijakan ini berkaitan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Regulasi tersebut mengatur bahwa belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari total APBD, yang mulai diberlakukan penuh pada 2027.
PPPK Flores Timur Dipastikan Aman
Menanggapi keresahan PPPK di daerah, Bupati Flores Timur Antonius Doni Dihen menegaskan bahwa PPPK di wilayahnya aman dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ia menyatakan, kebijakan pembatasan belanja pegawai hingga 30 persen sejatinya sudah menjadi arah pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Flores Timur sejak awal masa kepemimpinannya.
“Di awal pemerintahan, kami telah menjadikan hal ini sebagai arah pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).
Menurut Anton, kebijakan PPPK yang awalnya ditafsirkan akan menjadi tanggungan pemerintah pusat dan masuk dalam alokasi dasar Dana Alokasi Umum (DAU), ternyata tidak sepenuhnya diperhitungkan sebagai bagian dari alokasi dasar tersebut.
Akibatnya, beban pembiayaan justru bertumpu pada keuangan daerah.
Ditambah lagi dengan adanya pemotongan transfer ke daerah, porsi belanja pegawai di sejumlah wilayah membengkak dan menekan ruang fiskal pemerintah daerah.
Tidak Ada Kebijakan Spontan PHK
Anton menegaskan pihaknya tidak akan mengambil langkah tergesa-gesa dalam menyikapi situasi tersebut.
Ia memastikan tidak ada kebijakan spontan jangka pendek untuk mengakhiri perjanjian kerja PPPK di Flores Timur.
“Kami tidak punya sikap spontan jangka pendek untuk mengakhiri perjanjian kerja dengan PPPK, kecuali ada kebijakan mandatory dari atas,” tegasnya.
Page 2
Menurutnya, pengakhiran perjanjian kerja secara serta merta akan berdampak serius terhadap kehidupan pribadi dan keluarga para PPPK.
Pilih Kebijakan Soft Lewat Pengendalian TPP
Alih-alih melakukan PHK, Pemkab Flores Timur memilih pendekatan kebijakan yang lebih lunak (soft policy), yakni dengan mengendalikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Kebijakan pemotongan TPP ini telah diterapkan tahun ini sebagai langkah efisiensi.
Hasil penghematan dari TPP tersebut kemudian dialihkan untuk mendukung kebutuhan pembangunan daerah yang mendesak.
“Di tengah ruang anggaran yang terlalu terbatas dan pilihan kebijakan yang serba sulit, kami memilih menggunakan hasil penghematan dari TPP untuk menjawab sejumlah kebutuhan pembangunan di daerah,” jelasnya.
Ia memastikan kondisi keuangan daerah Flores Timur relatif stabil dan masih mampu memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai tanpa harus melakukan PHK.
“Kondisi keuangan daerah relatif stabil dan sanggup memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai tanpa harus melakukan PHK, dengan cara pemotongan TPP dan penghematan belanja-belanja yang dianggap tidak terlalu penting,” tegas Anton.
Harap Kebijakan Pusat Lebih Adaptif
Wacana pengurangan 9.000 PPPK di tingkat provinsi masih menjadi pembahasan dan belum final.
Pemerintah daerah berharap ada kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat yang lebih adaptif terhadap kondisi fiskal masing-masing daerah.
Di tengah dinamika kebijakan keuangan tersebut, kepastian yang disampaikan Pemkab Flores Timur setidaknya menjadi angin segar bagi para PPPK di wilayah tersebut.
Namun demikian, tantangan penataan belanja pegawai di NTT masih menjadi pekerjaan rumah bersama agar keseimbangan antara disiplin fiskal dan perlindungan tenaga kerja tetap terjaga. (*)
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Wacana Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Melki Laka Lena yang berpotensi merumahkan sekitar 9.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memicu keresahan publik.
Gelombang kekhawatiran itu tidak hanya dirasakan di tingkat provinsi, tetapi juga menjalar ke kabupaten/kota se-NTT.
Rencana tersebut muncul sebagai dampak kebijakan rasionalisasi belanja pegawai akibat keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) NTT.
Kebijakan ini berkaitan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Regulasi tersebut mengatur bahwa belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari total APBD, yang mulai diberlakukan penuh pada 2027.
PPPK Flores Timur Dipastikan Aman
Menanggapi keresahan PPPK di daerah, Bupati Flores Timur Antonius Doni Dihen menegaskan bahwa PPPK di wilayahnya aman dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ia menyatakan, kebijakan pembatasan belanja pegawai hingga 30 persen sejatinya sudah menjadi arah pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Flores Timur sejak awal masa kepemimpinannya.
“Di awal pemerintahan, kami telah menjadikan hal ini sebagai arah pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).
Menurut Anton, kebijakan PPPK yang awalnya ditafsirkan akan menjadi tanggungan pemerintah pusat dan masuk dalam alokasi dasar Dana Alokasi Umum (DAU), ternyata tidak sepenuhnya diperhitungkan sebagai bagian dari alokasi dasar tersebut.
Akibatnya, beban pembiayaan justru bertumpu pada keuangan daerah.
Ditambah lagi dengan adanya pemotongan transfer ke daerah, porsi belanja pegawai di sejumlah wilayah membengkak dan menekan ruang fiskal pemerintah daerah.
Tidak Ada Kebijakan Spontan PHK
Anton menegaskan pihaknya tidak akan mengambil langkah tergesa-gesa dalam menyikapi situasi tersebut.
Ia memastikan tidak ada kebijakan spontan jangka pendek untuk mengakhiri perjanjian kerja PPPK di Flores Timur.
“Kami tidak punya sikap spontan jangka pendek untuk mengakhiri perjanjian kerja dengan PPPK, kecuali ada kebijakan mandatory dari atas,” tegasnya.







