radarbanyuwangi.jawapos.com – Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Keputusan ini diumumkan secara resmi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Gedung Parlemen, Senayan, Kamis malam (31/7).
Dasco menjelaskan, surat permintaan pertimbangan dari Presiden telah disetujui oleh DPR RI.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” ujarnya.
Selang beberapa saat, Dasco juga membacakan surat Presiden tentang pemberian amnesti.
“Pemberian persetujuan atas Surat Presiden Nomor 42/Pres/07/2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” sambungnya.
Dihapus dari Jerat Hukum
Abolisi merupakan penghapusan peristiwa pidana, sedangkan amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman pidana.
Keduanya adalah hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang pelaksanaannya harus melalui pertimbangan DPR.
Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta oleh Pengadilan Tipikor atas perkara korupsi dalam importasi gula tahun 2015–2017.
Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor karena merugikan negara hingga Rp 578 miliar.
Tom dituding memperkaya pihak tertentu dengan cara melonggarkan aturan kuota impor gula, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Meski demikian, setelah proses hukum berjalan, kini ia terbebas dari segala tuntutan hukum lewat abolisi.
Vonis Ringan, Dapat Amnesti
Page 2
Sementara itu, Hasto Kristiyanto yang sempat menjadi sorotan publik karena terseret kasus Harun Masiku, divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Ia dinilai terbukti menyuap untuk memuluskan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dari PDIP untuk periode 2019–2024.
Jaksa semula menuntut Hasto dengan tujuh tahun penjara, namun hakim menyatakan Hasto hanya terbukti melakukan suap, bukan perintangan penyidikan.
Kini, lewat amnesti dari Presiden, Hasto juga resmi bebas dari hukuman yang dijatuhkan pengadilan.
Keputusan Politik
Pemberian abolisi dan amnesti ini menjadi penanda arah kebijakan hukum Presiden Prabowo di periode awal pemerintahannya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa keputusan ini sudah melalui kajian hukum dan politik.
Sementara itu, sejumlah pengamat menilai pemberian abolisi dan amnesti ini bisa memunculkan pro-kontra di tengah masyarakat. Namun, secara konstitusional, langkah tersebut sah dan telah mendapat persetujuan DPR.
“Yang jelas, semua ini melalui proses yang sesuai undang-undang. Presiden punya hak prerogatif, dan DPR sudah memberi pertimbangan,” ujar Supratman singkat. (*)
Page 3
radarbanyuwangi.jawapos.com – Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Keputusan ini diumumkan secara resmi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Gedung Parlemen, Senayan, Kamis malam (31/7).
Dasco menjelaskan, surat permintaan pertimbangan dari Presiden telah disetujui oleh DPR RI.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” ujarnya.
Selang beberapa saat, Dasco juga membacakan surat Presiden tentang pemberian amnesti.
“Pemberian persetujuan atas Surat Presiden Nomor 42/Pres/07/2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” sambungnya.
Dihapus dari Jerat Hukum
Abolisi merupakan penghapusan peristiwa pidana, sedangkan amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman pidana.
Keduanya adalah hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang pelaksanaannya harus melalui pertimbangan DPR.
Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta oleh Pengadilan Tipikor atas perkara korupsi dalam importasi gula tahun 2015–2017.
Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor karena merugikan negara hingga Rp 578 miliar.
Tom dituding memperkaya pihak tertentu dengan cara melonggarkan aturan kuota impor gula, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Meski demikian, setelah proses hukum berjalan, kini ia terbebas dari segala tuntutan hukum lewat abolisi.
Vonis Ringan, Dapat Amnesti